Korban Passobis Asal Pangkep, Nurhikmawaty, menuntut transparansi dari Polda Sulsel setelah lima bulan berlalu tanpa kepastian atas laporan yang dia buat pada 8 Maret 2026. Dalam pengaduannya, ia menyatakan bahwa ia belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) meski telah menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 27 Maret 2026 di Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel. Berikut uraian lengkap mengenai situasi ini, kronologi peristiwa, serta implikasi yang dihadapi oleh korban dan pihak berwenang.
Pengaduan Awal dan Tanggapan Polda Sulsel
Pengaduan Nurhikmawaty dibuat pada 8 Maret 2026 setelah ia mengidentifikasi dirinya sebagai korban dugaan penipuan. Ia mengklaim bahwa korbanannya bermula dari sebuah iklan pekerjaan paruh waktu di Instagram yang tampak menarik namun ternyata menjeratnya dalam jaringan kejahatan siber. Setelah meneliti lebih lanjut, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sulsel, mengharapkan tindakan tegas dan penyelidikan menyeluruh.
Menanggapi laporan tersebut, Polda Sulsel menjanjikan proses penyidikan dan pemberian SP2HP kepada korban. Namun, hingga 28 September 2026, yang merupakan lima bulan setelah laporan dibuat, Nurhikmawaty masih belum menerima dokumen tersebut. Ia menyatakan bahwa setiap kali ia menghubungi pihak kepolisian, janji SP2HP selalu dijanjikan namun tidak pernah terwujud. Hal ini menambah frustasi dan ketidakpastian bagi korban yang masih menunggu kejelasan proses penyidikan.
Proses Pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Di 27 Maret 2026, Nurhikmawaty dan suaminya, Sulaiman, diundang untuk mengikuti BAP di Subdit V Siber. Pemeriksaan tersebut dipimpin oleh penyidik berinisial AA. Menurut pengakuan korban, proses BAP berlangsung cukup formal namun tidak menampilkan transparansi yang diharapkan. Setelah pemeriksaan selesai, ia mengaku tidak memperoleh informasi jelas mengenai perkembangan laporan, selain janji SP2HP yang masih belum terealisasi.
Selama sesi BAP, terjadi insiden yang membuat korban merasa tidak nyaman. Seorang pria tidak dikenal masuk ke ruang pemeriksaan dan menyela proses. Menurut Nurhikmawaty, kehadiran pria tersebut menimbulkan kebingungan dan menimbulkan pertanyaan tentang motif dan tujuan kehadirannya. Ia tidak mengetahui siapa pria tersebut dan apa kaitannya dengan penyidikan yang sedang berlangsung. Kejadian ini menambah rasa tidak aman dan menimbulkan keraguan tentang keamanan proses penyidikan.
Pengaruh Terhadap Korban dan Lingkungan Sekitar
Keterlambatan dalam memberikan SP2HP dan ketidaktegasan proses penyidikan dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Nurhikmawaty melaporkan perasaan cemas dan frustrasi yang terus berlanjut, karena ia belum mengetahui apakah penyidikan berjalan sesuai prosedur. Hal ini dapat memperburuk trauma yang dialaminya akibat dugaan penipuan, menghambat proses pemulihan emosional dan mental.
Selain itu, ketidakpastian ini juga berdampak pada keluarga korban. Sulaiman, suami Nurhikmawaty, turut merasakan tekanan emosional yang meningkat. Ia turut hadir dalam BAP namun tidak mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan kasus. Keterbatasan informasi ini dapat memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian, khususnya di wilayah Pangkep dan Sulawesi Selatan secara keseluruhan.
Di sisi lain, ketidakjelasan proses penyidikan dapat memicu ketidakpuasan masyarakat luas terhadap penegakan hukum. Ketika korban merasa tidak mendapatkan perlindungan atau tanggapan yang memadai, ia dapat memperkuat persepsi bahwa aparat tidak responsif terhadap kasus kejahatan siber. Hal ini dapat menurunkan kepercayaan publik pada sistem peradilan dan menghambat partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejahatan serupa di masa depan.
Permintaan Evaluasi dan Transparansi dari Polda Sulsel
Dalam wawancara pada 28 September 2026, Nurhikmawaty mengajak Polda Sulsel untuk mengevaluasi penanganan laporan tersebut. Ia menuntut kepastian mengenai perkembangan kasus dan berharap proses penyidikan dapat dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menyoroti pentingnya pemberian SP2HP sebagai bukti bahwa penyidikan sedang berjalan dan memberi kejelasan bagi korban.
Permintaan ini mencerminkan kebutuhan korban akan proses hukum yang adil dan terbuka. Transparansi dalam penyidikan tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga bagi publik yang membutuhkan kejelasan bahwa aparat kepolisian dapat menangani kasus kejahatan siber dengan cepat dan akurat. Tanpa transparansi, kepercayaan publik dapat menurun, dan korban dapat merasa tidak dihargai atau diabaikan.
Kesimpulan dan Harapan untuk Masa Depan
Situasi ini menyoroti pentingnya proses penyidikan yang cepat, transparan, dan profesional. Nurhikmawaty, korban Passobis Asal Pangkep, menuntut kejelasan atas laporan yang dia buat pada 8 Maret 2026. Meskipun ia telah menjalani BAP pada 27 Maret 2026, ia masih belum menerima SP2HP, menandakan adanya keterlambatan dan ketidaktegasan dalam penanganan kasus. Insiden penyelaan oleh pria tidak dikenal selama BAP menambah ketidaknyamanan dan menimbulkan pertanyaan tentang keamanan proses penyidikan.
Impaknya meluas, tidak hanya pada korban dan keluarganya, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap kepolisian. Oleh karena itu, Polda Sulsel diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh dan meningkatkan transparansi dalam proses penyidikan. Hanya melalui langkah-langkah tersebut, kepercayaan publik dapat dipulihkan, dan korban seperti Nurhikmawaty dapat merasakan kepastian hukum yang mereka butuhkan.
Semoga langkah-langkah perbaikan segera diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/pangkep/1852371/korban-passobis-asal-pangkep-pertanyakan-laporannya-di-polda-sulsel-sudah-5-bulan, without altering the facts of the original article.