BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) mendorong Pemerintah Kabupaten Pati untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk UMK di pasar nasional dan global. Sertifikasi halal sendiri menjadi penting karena tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pemenuhan regulasi, tetapi juga sebagai faktor dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar bagi pelaku usaha.
Peningkatan Kesadaran Halal di Kalangan Pelaku Usaha
Aqil Irham, Kepala BPJPH, menyampaikan bahwa pengembangan ekosistem halal tidak dapat dilakukan oleh BPJPH saja. Namun, diperlukan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak agar semakin banyak pelaku usaha memperoleh akses terhadap layanan sertifikasi halal dan mampu memanfaatkan sertifikasi halal sebagai instrumen penguatan usaha. “Kami telah berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Pati agar pelaku usaha dapat difasilitasi memperoleh sertifikat halal. Pendanaan dan dukungan dapat dilakukan secara gotong royong melalui pemerintah daerah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” kata Aqil Irham dalam keterangan tertulis.
Sri Wulan, Anggota Komisi VIII DPR RI, juga menekankan pentingnya peningkatan kesadaran halal di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Menurutnya, kesadaran halal berkaitan erat dengan perlindungan konsumen sekaligus penguatan ekonomi masyarakat. “Kesadaran halal itu penting. Ketika masyarakat melihat label halal pada suatu produk, maka muncul rasa aman dan tenang. Karena itu pelaku UMKM perlu menjadi bagian dari ekosistem halal agar mampu meningkatkan daya saing usahanya,” ujar Sri Wulan.
Mengoptimalkan Sertifikasi Halal bagi UMK
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (PJPH) Provinsi Jawa Tengah Ika Efrilia mengajak para pelaku usaha memanfaatkan kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Saat ini, masih tersedia lebih dari 34 ribu kuota untuk Provinsi Jawa Tengah. Manfaat sertifikasi halal pun dirasakan langsung oleh salah satu pelaku UMK, Habib Hidayat, produsen makanan olahan jenang asal Pati.
Apa Artinya Ini bagi UMK ke Depan?
Sertifikasi halal dapat menjadi nilai tambah yang signifikan bagi UMK. Dengan memiliki sertifikat halal, UMK dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas peluang pasar. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat membantu UMK memenuhi regulasi yang berlaku dan meningkatkan daya saingnya di pasar nasional dan global. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, dan program CSR sangat penting untuk mendukung UMK dalam memperoleh sertifikat halal.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Meski telah ada upaya untuk meningkatkan kesadaran halal di kalangan pelaku usaha, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Berdasarkan data BPJPH per 15 Juni 2026, tercatat 23.390 pelaku usaha telah memiliki sertifikat halal dengan total 51.301 produk bersertifikat halal. Namun, masih banyak UMK yang belum memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dan sinergi yang lebih kuat untuk meningkatkan kesadaran halal dan memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMK.