Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina menegaskan bahwa pegawai BGN tidak boleh menjadi pemilik SPPG (Sarana Pemberian Pangan Gratis) menyusul terungkapnya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat dan pegawai BGN dalam pengelolaan yayasan mitra dapur MBG yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Agustina, hal ini untuk menghindari konflik kepentingan. “Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN, sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan, itu yang tidak boleh punya SPPG,” kata Agustina di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Fokus pada Penerima Manfaat
Agustina menjelaskan bahwa BGN saat ini mengubah fokus program MBG. Jika sebelumnya perhatian lebih banyak diarahkan pada penambahan jumlah dapur, kini BGN ingin memastikan penerima manfaat menjadi prioritas utama. “Fokus kami adalah penerima manfaat. Baru ngomong dapur. Dibedakan lho. Kalau yang dulu mungkin ujungnya, ‘pokoknya dapur, buat sebanyak-banyaknya dapur’. Kami enggak mau. Pokoknya penerima manfaat dulu,” tegasnya.
Tindakan Tegas terhadap SPPG yang Tidak Layak
Untuk itu, BGN tengah melakukan refocusing atau penajaman sasaran penerima manfaat agar program benar-benar menyasar kelompok yang membutuhkan intervensi gizi. Proses tersebut akan melibatkan Kementerian Kesehatan, ahli gizi, dan berbagai pihak terkait. Setelah pemetaan penerima manfaat selesai dilakukan, BGN akan mengevaluasi seluruh dapur MBG yang saat ini beroperasi. Agustina memastikan dapur yang memenuhi standar teknis tetap dapat berjalan. “Yang penting teknisnya, dapurnya secara teknis memenuhi syarat, memenuhi standar kualitas. Nanti kami akan bikin indeks yang baru. Memenuhi itu, ya sudah,” katanya. Meski demikian, BGN membuka kemungkinan melakukan penggabungan hingga penutupan sejumlah SPPG apabila hasil audit menunjukkan dapur tersebut tidak layak beroperasi.
Mengapa Ini Penting?
Pernyataan Agustina muncul di tengah penyidikan dugaan korupsi program MBG oleh Kejagung. Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya mengungkap sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut disebut tetap lolos sebagai mitra melalui pengaturan proses verifikasi di portal mitra BGN.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kejagung masih mengusut sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG. Dengan penegasan bahwa pegawai BGN tidak boleh memiliki SPPG, Agustina berharap program MBG dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. “Pasti ada SPPG yang bisa jadi akan disatukan, mungkin bisa jadi ada yang ditutup kalau memang ternyata hasil audit kami, audit itu tidak layak,” ujarnya. Dengan demikian, diharapkan program MBG dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat yang membutuhkan.