6 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Mahkamah Konstitusi tolak uji materiil UU Cipta Kerja soal kuota internet hangus. Apa alasan sebenarnya MK menolak gugatan ini?

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terkait kuota internet hangus. Gugatan yang diajukan oleh warga negara Indonesia, Gita Putri Akhyun, dengan nomor permohonan 165/PUU-XXIV/2026, tidak dapat diterima oleh MK karena tidak memenuhi syarat formil dan bukti.

Apa yang Terjadi?

Permohonan uji materiil ini menyoal ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pemohon认为 bahwa ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Dalam petitumnya, pemohon menguraikan bahwa ketentuan yang berlaku saat ini hanya berfokus pada pengaturan tarif layanan telekomunikasi tanpa memberikan perlindungan yang memadai bagi konsumen atas sisa kuota internet yang telah dibeli. Pemohon juga menilai bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang yang diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, karena tidak menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna, khususnya konsumen layanan telekomunikasi.

Mengapa dan Dampak

MK menolak permohonan ini karena pemohon tidak dapat memenuhi syarat formil pengajuan permohonan. Dalam pertimbangan hakim MK, pemohon tidak menyertakan alat bukti dalam pengajuan permohonan maupun perbaikan permohonan. Selain itu, permohonan awal yang diajukan tidak terdapat tanda tangan pemohon.

Dengan putusan ini, maka upaya hukum untuk menggugat ketentuan kuota internet hangus yang berlaku saat ini belum berhasil. Hal ini berarti bahwa ketentuan yang berlaku saat ini masih tetap berlaku, dan konsumen layanan telekomunikasi harus tetap berhadapan dengan risiko kuota internet hangus.

Apa Artinya Ini bagi Konsumen?

Putusan MK ini memiliki dampak yang signifikan bagi konsumen layanan telekomunikasi di Indonesia. Dengan tidak adanya perlindungan yang memadai terhadap sisa kuota internet yang telah dibeli, konsumen harus lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan telekomunikasi. Selain itu, konsumen juga harus memahami bahwa ketentuan yang berlaku saat ini tidak menjamin hak-hak mereka sebagai konsumen.

Namun, putusan ini juga membuka peluang bagi konsumen untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka. Dengan adanya putusan ini, konsumen dapat terus menyuarakan aspirasi mereka dan meminta perlindungan yang lebih baik dari pemerintah dan operator layanan telekomunikasi.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Putusan MK ini bukanlah akhir dari perjuangan konsumen layanan telekomunikasi. Masih banyak hal yang harus dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terlindungi dengan baik. Oleh karena itu, konsumen harus terus menyuarakan aspirasi mereka dan meminta perlindungan yang lebih baik dari pemerintah dan operator layanan telekomunikasi.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *