Pemerintah Batalkan Denda Rp 100 Juta untuk Manajer Kopdes Merah Putih Pemerintah membatalkan ketentuan denda Rp 100 juta bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Ketentuan ini sebelumnya tertuang dalam surat pernyataan yang mesti ditandatangani calon manajer. Pembatalan ini diharapkan dapat memudahkan proses seleksi dan meningkatkan partisipasi calon manajer. Pemerintah sebelumnya mewajibkan calon manajer untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi 13 poin, termasuk ketentuan denda Rp 100 juta jika mengundurkan diri sebelum 2 tahun menjalani ikatan dinas. Namun, ketentuan ini dinilai dapat menjadi hambatan administratif bagi calon manajer. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut ketentuan tersebut. ## Momen Penentu di Seleksi Manajer Pemerintah mengeluarkan Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Ketentuan Dalam Surat Pernyataan Pada Seleksi Pengadaan SDM KDKMP Dan KNMP Tahun 2026. Dalam pengumuman tersebut, Wakil Kepala II Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara sekaligus Ketua Tim Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaan Sumber Daya Manusia Tedi Bharata menyatakan bahwa ketentuan denda Rp 100 juta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ## Apa Artinya Ini bagi Calon Manajer? Pembatalan ketentuan denda Rp 100 juta ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi calon manajer dan memudahkan proses seleksi. Calon manajer yang sebelumnya mengundurkan diri karena takut dikenai denda kini dapat kembali mendaftar untuk mengikuti tahap selanjutnya. Mereka diharapkan bersedia kembali mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan. ## Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh Pemerintah juga memastikan bahwa ketentuan poin ke-12 yaitu wajib menjalani ikatan dinas selama 2 tahun akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Para peserta lulus yang sebelumnya mengajukan pengunduran diri karena denda dapat kembali mendaftar untuk mengikuti tahap selanjutnya. Mereka diharapkan bersedia kembali mengikuti tahapan pelatihan dan pembinaan. Konfirmasi kesediaan kembali dilakukan melalui portal resmi Panselnas. Dengan pembatalan ketentuan denda Rp 100 juta, diharapkan proses seleksi manajer Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih dapat berjalan lebih lancar dan meningkatkan partisipasi calon manajer. Pemerintah juga diharapkan dapat terus memantau dan mengevaluasi proses seleksi untuk memastikan bahwa tujuan program dapat tercapai.