Pajak Motor Bekas yang Mahal
Beli motor bekas tapi saat bayar pajak dibikin kaget karena mahal? Jangan kaget, karena hal ini seringkali terjadi. Bayar pajak merupakan kewajiban pemilik kendaraan, termasuk motor bekas. Sebelum membeli motor bekas, pastikan kamu tahu besar pajaknya agar tidak kaget dan bisa menyisihkan uang untuk bayar pajak motor tersebut tiap tahun.
Apa yang Terjadi?
Bayar pajak motor bekas yang mahal seringkali terjadi karena beberapa alasan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020, kendaraan bermotor yang sudah beralih kepemilikan dan dilakukan proteksi maka akan mengubah urutan kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini dapat menyebabkan tarif progresif yang lebih tinggi diterapkan pada pemilik baru. Misalnya, jika pemilik lama memiliki 4 motor dan kamu membeli salah satu motornya, maka tarif progresif yang diterapkan pada motor yang kamu beli bisa sama dengan kepemilikan ke 5, yaitu sebesar 3,12%. Pemilik lama yang memproteksi atau memblokir kendaraan tersebut dapat menyebabkan masalah ini. Ketika kamu membeli motor bekas, pastikan kamu melakukan balik nama untuk menghindari tarif progresif yang lebih tinggi.
Mengapa dan Dampaknya
MENGAPA: Konteks dan latar belakang kejadian ini adalah untuk menghindari tarif progresif yang lebih tinggi. Jika kamu tidak melakukan balik nama, maka tarif progresif yang lebih tinggi akan diterapkan pada motor yang kamu beli. DAMPAK: Dampaknya adalah kamu harus membayar pajak yang lebih mahal. Hal ini dapat menjadi beban bagi kamu sebagai pemilik motor bekas. Oleh karena itu, penting untuk melakukan balik nama saat membeli motor bekas.
Cara Mengurus Balik Nama
Untuk mengurus balik nama, kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan. Berikut adalah langkah-langkahnya: – Daftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran. – Pembeli/pemohon melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan, lalu kembalikan formulir. – Pembeli/pemohon melakukan perubahan daya kendaraan dan registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat. – Pemohon selanjutnya kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). – Sesudahnya, kamu bisa melakukan pembayaran tagihan di loket pembayaran. Setelah membayar, kamu akan mendapatkan STNK, Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Dalam membeli motor bekas, pastikan kamu mempertimbangkan pajak yang harus dibayar. Jangan ragu untuk melakukan balik nama untuk menghindari tarif progresif yang lebih tinggi. Dengan melakukan balik nama, kamu dapat menghemat biaya pajak dan menghindari beban yang tidak perlu. Pastikan kamu memahami prosedur dan biaya yang terkait dengan balik nama motor bekas.