4 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Pemerintah dinilai abai dalam menangani jalan rusak, sanksi ringan bagi penyelenggara jalan tak efektif. Apakah ini penyebab maraknya kecelakaan lalu lintas di Indonesia?

Jalan Rusak, Bahaya bagi Pengguna Jalan

Jalan rusak dapat membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak dan memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan. Namun, sanksi yang diberikan kepada penyelenggara jalan yang mengabaikan kondisi jalan rusak dinilai tidak efektif. Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta. Jika kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak menyebabkan luka berat, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak menyebabkan kematian, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta.

Mahasiswa Minta Uji Materiil Pasal 273

Lima mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai bahwa sanksi yang diberikan kepada penyelenggara jalan yang mengabaikan kondisi jalan rusak tidak efektif dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Mengapa Sanksi Ringan?

Sanksi ringan yang diberikan kepada penyelenggara jalan yang mengabaikan kondisi jalan rusak dinilai tidak efektif karena tidak sebanding dengan dampak kerugian yang dialami oleh korban. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi terhadap Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 untuk memberikan sanksi yang lebih tegas kepada penyelenggara jalan yang mengabaikan kondisi jalan rusak.

Apa Artinya Ini bagi Pemerintah?

Pemerintah harus memperhatikan kondisi jalan rusak dan memberikan sanksi yang efektif kepada penyelenggara jalan yang mengabaikan kondisi jalan rusak. Dengan demikian, keselamatan pengguna jalan dapat terjamin dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. Pemerintah juga harus melakukan perbaikan jalan rusak secara menyeluruh untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk menangani jalan rusak dan memberikan sanksi yang efektif kepada penyelenggara jalan yang mengabaikan kondisi jalan rusak. Dengan demikian, keselamatan pengguna jalan dapat terjamin dan kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir. Jalan panjang yang masih harus ditempuh dalam menangani jalan rusak diharapkan dapat diselesaikan dengan cepat dan efektif.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *