20 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Jalan rusak akibatkan kecelakaan, sanksi pemerintah dinilai kurang tegas. Apa yang membuat pemerintah enggan memberikan sanksi yang lebih berat kepada penyelenggara jalan yang lalai?

Jalan Rusak: Sanksi Pemerintah Dinilai Kurang Tegas

Pemerintah dinilai belum tegas dalam menangani kasus jalan rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan rusak dinilai terlalu ringan. Hal ini menjadi sorotan setelah lima mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 273 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Apa yang Terjadi?

Mahasiswa tersebut mempersoalkan norma yang pada pokoknya mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap penyelenggara jalan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas akibat kerusakan jalan dan/atau tidak dilengkapinya perlengkapan jalan. Mereka menilai sanksi yang diatur dalam Pasal 273 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dianggap relatif ringan jika dibandingkan dengan dampak kerugian yang harus ditanggung oleh korban. Sanksi tersebut dipandang tidak sebanding dengan potensi kerugian nyawa dan hilangnya hak atas kehidupan yang dijamin konstitusi.

🔖 Baca juga:
BMKG Ungkap Penyebab Hujan Absen dari Langit Sejumlah Wilayah

Mengapa dan Dampak

MENGAPA: Ketidakjelasan dan ketidakcukupan pengaturan mengenai pertanggungjawaban penyelenggara jalan terhadap kerugian yang dialami pengguna jalan akibat kerusakan jalan menjadi alasan utama permohonan pengujian materiil ini. Pasal 273 UU LLAJ dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) serta Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. DAMPAK: Jika sanksi yang diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ tidak diperbaiki, maka akan terus terjadi kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak yang dapat mengakibatkan kerugian harta benda, luka-luka, hingga kematian. Oleh karena itu, perlu ada perubahan terhadap sanksi yang lebih tegas dan efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

🔖 Baca juga:
Gunung Anak Krakatau Meletus Lagi, Warga Pesisir Diminta Waspada Tsunami

Putusan Mahkamah Konstitusi

Namun, dalam sidang yang digelar kemarin, MK memutus Permohonan Nomor 164/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tidak dapat diterima. Pasalnya, Pemohon tidak mengajukan alat bukti yang menjadi bagian dari syarat pengajuan permohonan pengujian undang-undang di MK.

🔖 Baca juga:
Indonesia Desak Kompensasi Adil untuk Karya Jurnalistik di Era Digital dan AI

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kesimpulan dari kasus ini adalah bahwa pemerintah dan DPR harus mempertimbangkan untuk memperbaiki sanksi yang diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ agar lebih efektif dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta jalan yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *