Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dijemput paksa polisi pada Jumat (19/7/2024) dan kini menjadi tahanan Rutan Polda Metro Jaya. Berdasarkan pantauan, Roy Suryo langsung dibawa ke Polda Metro Jaya usai dijemput paksa dan sempat tertangkap kamera awak media menenteng rompi tahanan oranye. Berselang beberapa jam, dia keluar dari Rutan untuk menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penangkapan dan Proses Hukum
Roy Suryo ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Tangerang, pada Jumat (19/7/2024). Saat didatangi penyidik, Roy baru beristirahat usai kembali dari Bandung. Malam sebelumnya, ia menjadi pembicara di sebuah diskusi, dan baru tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB. Situasi sempat memanas ketika keluarga memprotes tindakan penyidik saat penangkapan.
“Istrinya sempat marah. Katanya, ‘Ini kan ruang privasi orang’,” tutur penasehat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (19/7/2024). Roy sempat meminta agar penyidik menunggu kedatangan penasihat hukum, namun permintaan itu tidak diindahkan.
Kronologi Penangkapan dan Reaksi Keluarga
“Petugas datang pagi-pagi mengaku dari penyidik. Mau melakukan penangkapan,” kata Ahmad, menirukan ucapan yang disebut disampaikan petugas saat penangkapan. “Kalau enggak mau ikut, saya borgol,” ujar Ahmad menirukan ucapan petugas. Menurut Ahmad, penyidik menyebut alasan penangkapan karena Roy dianggap tidak kooperatif dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Mengapa Penangkapan Dilakukan?
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menilai bahwa kepolisian sengaja mempertontonkan kliennya ke depan publik. Mulai dari rompi oranye hingga agenda pemeriksaan medis di RS Polri Kramat Jati. “Mas Roy dan dr. Tifa berada dalam keadaan sehat walafiat. Kami tim hukum memprotes agar mereka tidak dibawa ke rumah sakit, karena tidak ada pentingnya, tidak ada indikasi mereka sakit dan harus dibawa ke rumah sakit,” tutur Refly.
“Kami protes menengarai ini adalah cara-cara untuk memamerkan beliau berdua dengan rompi oranye-nya, seperti ada glorifikasi. Nah, karena itu kami mohon sekali, biar kita menghormati masing-masing, kami tidak ingin klien kami kemudian difoto, divideo dalam kondisi yang sesungguhnya tidak layak,” sambungnya.
Apa Artinya Ini bagi Roy Suryo?
Roy Suryo dan dr. Tifa menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Penangkapan ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang dijalani oleh Roy Suryo. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa kliennya adalah pejuang, bukan sosok pelaku kriminal layaknya pembunuh dan koruptor.
“Karena kebutuhannya kami ngotot di dalam, kami nggak mau seolah-olah kok ada tersangka dipamerkan seperti itu, padahal kejahatannya bukan sebuah kejahatan yang patut untuk dipamer-pamerkan. Kalau koruptor, oke lah. Ini adalah perbedaan pendapat mengenai kebebasan berpendapat baik secara lisan maupun tulisan. Kemudian ditangkap,” jelas Refly.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Roy Suryo masih harus menjalani proses hukum selanjutnya. Kuasa hukumnya akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak kliennya. “Proses penangkapannya saja sudah tidak benar. Coba bayangkan, tidak ada surat, ini langsung statement ya, tidak ada surat yang diberikan sebagai pengingat. Biasanya menurut KUHAP baru, harus dipanggil secara layak, secara patut dua kali. Kalau tidak mau kompromi, barulah upaya paksa,” lanjut Refly.
Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya masih memiliki jalan panjang dalam proses hukum ini. Apakah penangkapan ini akan berdampak pada kasus yang dijalani oleh Roy Suryo? Hanya waktu yang akan menjawab.