23 Agustus 2026
featured_image

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Prof Jimly kritik PTUN yang batalkan putusan etik Rektor UI untuk promotor disertasi Bahlil. Apakah ini pertanda otonomi akademik UI terganggu?

Prof Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengkritik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi etik Rektor Universitas Indonesia (UI) terhadap promotor dan kopromotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Putusan PTUN tersebut dianggap gagal memahami batas wilayah hukum negara dan etika akademik. Kasus ini bermula dari proses studi kilat Bahlil Lahadalia yang dinilai mendapatkan perlakuan khusus.

Putusan PTUN yang Kontroversial

Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama tiga tahun kepada promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto. Keduanya dinilai memberikan “karpet merah” atau perlakuan khusus dalam proses studi kilat Bahlil Lahadalia. Namun, PTUN membatalkan putusan tersebut dengan menyatakan sanksi administratif kepada promotor tidak sah dan harus dicabut. Putusan ini diambil melalui nomor 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT.

🔖 Baca juga:
KPK Pilih Tidak Tindak Etik Polisi Tersangka Pemerasan, Analis Prediksi Dampak Politik dan Kepercayaan Publik Tergerus Akibat Keputusan Kontroversial

Mengapa Putusan Ini Penting?

Menurut Prof Jimly, putusan hukum tersebut menjadi bukti nyata para hakim PTUN gagal memahami batas wilayah hukum negara dan etika akademik. Sebuah pelanggaran hukum memang merupakan pelanggaran etik, namun sanksi etik suatu lembaga otonom tidak selayaknya diobok-obok oleh vonis pengadilan umum. Prof Jimly juga指出 bahwa putusan ini tidak mengikuti perkembangan zaman, di mana sebelumnya juga ada putusan etik yang dibatalkan PTUN.

🔖 Baca juga:
Prabowo Hadiri Pelantikan 1.204 Lulusan IPDN di Jatinangor Pagi Ini Menandai Masa Depan Pemimpin Indonesia

Dampak bagi Otonomi Akademik

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang otonomi akademik UI dan integritas proses akademik. Jika putusan PTUN dibiarkan, maka hal ini dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tinggi. Oleh karena itu, penting bagi UI dan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses akademik berjalan dengan adil dan transparan.

🔖 Baca juga:
PDIP Diminta Tak Abu-Abu dalam Posisi Politik

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kedepannya, UI dan pihak terkait harus memastikan bahwa proses akademik berjalan dengan baik dan bebas dari intervensi pihak luar. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan penindakan pelanggaran etik di lingkungan akademik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tinggi dapat dipertahankan.

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *