Prof Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), mengkritik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sanksi etik Rektor Universitas Indonesia (UI) terhadap promotor dan kopromotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Putusan PTUN tersebut dianggap gagal memahami batas wilayah hukum negara dan etika akademik. Kasus ini bermula dari proses studi kilat Bahlil Lahadalia yang dinilai mendapatkan perlakuan khusus.
Putusan PTUN yang Kontroversial
Rektor UI menjatuhkan sanksi administratif berupa larangan mengajar, membimbing, dan menguji selama tiga tahun kepada promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto. Keduanya dinilai memberikan “karpet merah” atau perlakuan khusus dalam proses studi kilat Bahlil Lahadalia. Namun, PTUN membatalkan putusan tersebut dengan menyatakan sanksi administratif kepada promotor tidak sah dan harus dicabut. Putusan ini diambil melalui nomor 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT.
Mengapa Putusan Ini Penting?
Menurut Prof Jimly, putusan hukum tersebut menjadi bukti nyata para hakim PTUN gagal memahami batas wilayah hukum negara dan etika akademik. Sebuah pelanggaran hukum memang merupakan pelanggaran etik, namun sanksi etik suatu lembaga otonom tidak selayaknya diobok-obok oleh vonis pengadilan umum. Prof Jimly jugaæåº bahwa putusan ini tidak mengikuti perkembangan zaman, di mana sebelumnya juga ada putusan etik yang dibatalkan PTUN.
Dampak bagi Otonomi Akademik
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang otonomi akademik UI dan integritas proses akademik. Jika putusan PTUN dibiarkan, maka hal ini dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tinggi. Oleh karena itu, penting bagi UI dan pihak terkait untuk memastikan bahwa proses akademik berjalan dengan adil dan transparan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kedepannya, UI dan pihak terkait harus memastikan bahwa proses akademik berjalan dengan baik dan bebas dari intervensi pihak luar. Selain itu, perlu dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan penindakan pelanggaran etik di lingkungan akademik. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tinggi dapat dipertahankan.