Kasus penyekapan dan penyiksaan seorang wanita di Bandung selama 3 tahun oleh pacarnya sendiri menuai kecaman keras dari Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman. Ia mengecam tindakan keji tersebut dan meminta polisi untuk bergerak cepat menangkap pelaku. Kasus ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum.
Kronologi Penyekapan dan Penyiksaan
YTR, korban penyekapan, diduga dianiaya dan disekap oleh kekasihnya berinisial TH selama 3 tahun di kamar kosnya di wilayah Cileunyi. Korban mengalami luka berat, termasuk tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima informasi bahwa YTR dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung.
Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan bahwa korban masih dirawat intensif di RSHS. “Baru dibersihkan luka-luka yang infeksi di bagian kepala dan wajah, soalnya di kepalanya masih ada cairan nanah,” kata Melanie. Penanganan terhadap korban akan dilanjutkan jika cairan nanah di bagian kepalanya sudah bersih.
Tindakan Polisi dan Proses Hukum
Kasus dugaan penganiayaan ini sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Hendra menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi melalui WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat RSHS Bandung.
Habiburokhman meminta Kapolrestabes Bandung dan Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran untuk bergerak cepat, mengusut tuntas, dan menangkap pelaku. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kekerasan di Indonesia. Hukum harus ditegakkan dengan tegas demi keadilan bagi korban dan rasa aman masyarakat,” ujarnya.
Dampak dan Tindakan Lanjutan
Kasus ini menimbulkan keprihatinan besar dari masyarakat dan pihak berwenang. Dampak dari kasus ini tidak hanya dirasakan oleh korban dan keluarganya, tetapi juga oleh masyarakat luas. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.
Ketua Komisi III DPR itu menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan. “Saya mengecam keras dan mengutuk tindakan keji berupa penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita di Bandung. Perbuatan ini adalah pelanggaran berat terhadap kemanusiaan dan hukum yang tidak bisa ditoleransi dengan alasan apa pun,” katanya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Keluarga korban masih berharap bahwa pelaku akan ditangkap dan diadili seadil-adilnya. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, masyarakat masih menantikan perkembangan kasus ini dan berharap bahwa keadilan akan ditegakkan.
Kasus penyekapan dan penyiksaan ini menjadi pengingat bahwa kekerasan masih menjadi masalah besar di masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk terus mengawasi dan mengecam tindakan kekerasan serta mendukung upaya pihak berwenang untuk menegakkan keadilan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on the original news source, without altering the facts of the original article.