Nama SISKS Paku Buwono XIV resmi didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pengajuan hak kekayaan intelektual SISKS PAKU BUWONO XIV diajukan, diterima, dan dipublikasikan pada Senin (25/5/2026). Langkah ini diambil oleh Keraton Solo untuk memperkuat aspek legal mereka.
Proses Pendaftaran
Pengacara asal Solo, Arif Sahudi, mendaftarkan nama SIKS PAKU BUWONO XIV ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pendaftaran itu masih berstatus (TM) Masa Pengumuman (BRM). Arif membenarkan hal itu dan mengaku mendapatkan perintah dari Keraton Solo untuk mendaftarkan. Namun, ia merahasiakan siapa yang memerintahnya untuk mendaftar.
Alasan Pendaftaran
Ketu Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas inisiatif pribadi Arif Sahudi, melainkan atas perintah langsung dari Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi. Eddy menjelaskan bahwa pendaftaran ke HAKI ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian penguatan aspek legal Keraton yang sedang berjalan.
Mengapa dan Dampak
Pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV ke HAKI memiliki dampak signifikan bagi Keraton Solo. Dengan memiliki hak kekayaan intelektual, Keraton Solo dapat memperkuat posisinya dalam mempertahankan gelar dan identitasnya. Selain itu, langkah ini juga dapat mencegah penggunaan gelar tersebut oleh pihak lain tanpa izin. Eddy Wirabhumi mengakui bahwa pengajuan nama ke HAKI dilakukan pada Mei lalu dan memiliki masa perlindungan yang panjang secara hukum, yaitu selama 70 tahun.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Perebutan gelar SISKS Paku Buwono XIV masih berlanjut antara dua kubu Keraton Solo, yaitu Paku Buwono XIV Mangkubumi dan Paku Buwono XIV Purbaya. Pendaftaran nama ke HAKI merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Keraton Solo untuk memperkuat posisinya. Namun, masih banyak langkah hukum lain yang harus ditempuh untuk menyelesaikan konflik ini. Eddy Wirabhumi meminta publik untuk bersabar dan tidak memaknai informasi yang beredar secara sepotong-sepotong agar tidak menimbulkan kebingungan.