22 Agustus 2026
featured_image

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
SISKS PAKU BUWONO XIV resmi didaftarkan ke HAKI untuk lindungi identitas budaya. Apa alasan di balik pendaftaran nama ini dan apa dampaknya?

Nama SISKS Paku Buwono XIV resmi didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pengajuan hak kekayaan intelektual SISKS PAKU BUWONO XIV diajukan, diterima, dan dipublikasikan pada Senin (25/5/2026). Langkah ini diambil oleh Keraton Solo untuk memperkuat aspek legal mereka.

Proses Pendaftaran

Pengacara asal Solo, Arif Sahudi, mendaftarkan nama SIKS PAKU BUWONO XIV ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pendaftaran itu masih berstatus (TM) Masa Pengumuman (BRM). Arif membenarkan hal itu dan mengaku mendapatkan perintah dari Keraton Solo untuk mendaftarkan. Namun, ia merahasiakan siapa yang memerintahnya untuk mendaftar.

🔖 Baca juga:
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun, Ketua Komisi III DPR: Tindakan Pacar Sangat Kejam

Alasan Pendaftaran

Ketu Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, KPH Eddy Wirabhumi, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil bukan atas inisiatif pribadi Arif Sahudi, melainkan atas perintah langsung dari Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi. Eddy menjelaskan bahwa pendaftaran ke HAKI ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian penguatan aspek legal Keraton yang sedang berjalan.

🔖 Baca juga:
Ririn Pembunuh Sekeluarga Dituntut Mati

Mengapa dan Dampak

Pendaftaran nama SISKS Paku Buwono XIV ke HAKI memiliki dampak signifikan bagi Keraton Solo. Dengan memiliki hak kekayaan intelektual, Keraton Solo dapat memperkuat posisinya dalam mempertahankan gelar dan identitasnya. Selain itu, langkah ini juga dapat mencegah penggunaan gelar tersebut oleh pihak lain tanpa izin. Eddy Wirabhumi mengakui bahwa pengajuan nama ke HAKI dilakukan pada Mei lalu dan memiliki masa perlindungan yang panjang secara hukum, yaitu selama 70 tahun.

🔖 Baca juga:
10 contoh norma hukum dan artinya di masyarakat

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Perebutan gelar SISKS Paku Buwono XIV masih berlanjut antara dua kubu Keraton Solo, yaitu Paku Buwono XIV Mangkubumi dan Paku Buwono XIV Purbaya. Pendaftaran nama ke HAKI merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Keraton Solo untuk memperkuat posisinya. Namun, masih banyak langkah hukum lain yang harus ditempuh untuk menyelesaikan konflik ini. Eddy Wirabhumi meminta publik untuk bersabar dan tidak memaknai informasi yang beredar secara sepotong-sepotong agar tidak menimbulkan kebingungan.

Peluang Emas: 2.126 Lowongan Kerja Online dan Pendidikan Vokasi Siap Kerja di Banten!

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *