KPK Gandeng 5 Bos Biro Travel, Ungkap Rantai Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Berita Hari Ini – 15 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah tekanan pada jaringan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan memanggil lima bos biro travel sebagai saksi pada Selasa, 14 April 2026. Langkah ini memperluas penyelidikan yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), serta dua tersangka baru, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba.
Daftar Saksi Baru yang Dipanggil KPK
Lima pengelola biro travel yang dihadapkan pada panggilan KPK meliputi:
- Fatma Kartika Sari – Direktur Utama PT Gadika Expressindo
- Sulistian Mindri – General Manager PT Gaido Azza Darussalam
- Merisdel Muslim – Direktur Utama PT Garuda Abadi
- Rinnu Hidayati – Direktur PT Manajemen Qolbu Tauhiid
- Fadli Akbar Sani – Direktur PT Global Wisata Idaman
Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan pentingnya kooperasi semua pihak agar proses penyidikan berjalan efektif.
Pengungkapan Skema Korupsi
Menurut keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, skema korupsi melibatkan pemberian uang tunai kepada perantara dan pejabat kementerian. Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), diduga memberikan US$30.000 kepada Gus Alex untuk memperlancar alokasi kuota haji khusus tambahan. Selain itu, ia juga menyerahkan US$5.000 serta SAR 16.000 kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU), Hilman Latief.
Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, turut terlibat dengan mengirimkan US$406.000 kepada Gus Alex. Dari dana tersebut, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berafiliasi dengan Taba memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp40,8 miliar pada tahun 2024.
Aspek Hukum dan Tindak Lanjut
Kedua tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603 dan 604 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada level biro travel, melainkan akan menelusuri alur uang dari sumber hingga penerima manfaat.
Dalam konferensi pers pada 30 Maret 2026, KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru, menandakan bahwa penyelidikan masih dalam fase maraton. Budi Prasetyo menambahkan bahwa materi penyidikan akan difokuskan pada bukti aliran dana, dokumen perjanjian kuota, serta testimoni saksi internal biro travel.
Reaksi Publik dan Dampak Politik
Kasus ini menimbulkan kegelisahan di kalangan umat Islam yang menantikan kuota haji yang adil dan transparan. Aktivis dan organisasi masyarakat sipil menuntut penyelidikan yang lebih cepat serta akuntabilitas penuh bagi semua pejabat yang terlibat. Sementara itu, partai politik terkait masih berada dalam posisi menunggu hasil akhir penyidikan sebelum mengeluarkan pernyataan resmi.
Pengungkapan jaringan korupsi yang melibatkan biro travel, pejabat kementerian, serta tokoh politik menegaskan kembali pentingnya peran KPK dalam menjaga integritas sistem haji Indonesia. Jika terbukti, kasus ini dapat mengubah regulasi alokasi kuota haji serta memperketat mekanisme pengawasan biro travel.
Ke depan, KPK berjanji akan terus menindak lanjuti setiap temuan, memanggil saksi tambahan, dan menuntut pertanggungjawaban hukum bagi semua pihak yang terbukti melakukan praktik korupsi. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan mendukung proses hukum demi tercapainya penegakan keadilan yang sejati.