20 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
JPPI soroti RUU Sisdiknas yang berpotensi membuat pemerintah pusat kelola PAUD-SMA. Apa dampaknya bagi pendidikan di Indonesia?

Pemerintah pusat berpotensi mengelola satuan pendidikan dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) jika Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) disetujui. Hal ini menyusul usulan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam rapat pembahasan RUU Sisdiknas di Komisi X DPR. Usulan ini dinilai berpotensi membuat birokrasi urusan pendidikan makin gemuk dan lamban.

Usulan Pemerintah Pusat Mengelola Satuan Pendidikan

Kemendikdasmen mengusulkan konsep desentralisasi asimetris dalam RUU Sisdiknas, yang memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih sementara sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan di daerah yang tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal atau mengalami ketertinggalan signifikan. Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji berpendapat, usulan ini berpotensi membuat birokrasi urusan pendidikan makin gemuk dan lamban.

🔖 Baca juga:
20 Contoh Istilah dalam Ilmu Pengetahuan dan Artinya untuk Memahami Fenomena Alam

Ubaid menambahkan bahwa pemerintah pusat akan kewalahan merespons masalah taktis dan lokal di lapangan. “Pemerintah pusat akan kesulitan menangani masalah-masalah yang bersifat lokal dan spesifik di daerah,” ujarnya.

Dampak pada Kualitas Pendidikan

Konsep desentralisasi asimetris juga dinilai berpotensi berdampak buruk pada kualitas pendidikan. Ubaid menyorot potensi hilangnya konteks lokalitas dan inklusivitas jika pemerintah pusat mengambil alih kewenangan pengelolaan pendidikan dari daerah. “Sentralisasi berisiko menyeragamkan kurikulum dan fasilitas, sehingga mengabaikan potensi lokal, pendidikan adat, serta kebutuhan inklusif yang berbasis realitas daerah,” kata Ubaid.

Namun, Ubaid juga mengakui bahwa usulan ini memiliki sisi positif, seperti terciptanya pemerataan standar mutu dan anggaran di setiap daerah. “Tidak ada lagi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” ujarnya.

🔖 Baca juga:
10 Contoh Soal Ekonomi SMP Lengkap dengan Pembahasan dan Cara Menganalisis Grafik dengan Tepat agar Mudah Memahami Materi Ekonomi

Reaksi dari Daerah

Bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, berpendapat bahwa ada cara lain yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa harus memusatkan kebijakan ke kementerian. “Kalau semua kewenangan diambil pusat, terus pemerintah daerah ngapain?” kata Yosep.

Yosep juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memuat aturan bahwa pemerintah provinsi punya wewenang mengelola satuan pendidikan jenjang SMA dan SMK, sementara pemerintah kabupaten atau kota mengelola jenjang PAUD, SD, dan SMP. “Daerah memiliki hak otonomi, sehingga jangan semua urusan diambil pemerintah pusat termasuk pendidikan,” kata Yosep.

Penutup

Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk menciptakan sistem pendidikan yang efektif dan efisien. Pemerintah pusat harus mempertimbangkan dampak dari usulan pengelolaan satuan pendidikan dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak berdampak buruk pada kualitas pendidikan. Jalan panjang yang masih harus ditempuh dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat panjang, dan semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai tujuan tersebut.

🔖 Baca juga:
Proses Daftar Ulang SPMB Jabar 2026: Cek Dokumen Penting untuk Jalur Domisili dan Afirmasi

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://nasional.tempo.co/read/2110269/kata-jppi-soal-pempus-bisa-kelola-paud-sma-di-ruu-sisdiknas, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *