Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menginvestigasi penggagas di balik kontroversi perubahan kuota haji tambahan tahun 2024 dari skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen berbanding 50 persen. Penyidikan ini dilakukan setelah KPK menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, telah diperiksa sebagai saksi. KPK juga tengah mendalami dugaan aliran uang yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tahun 2024.
Skema Kuota Haji yang Berubah
KPK mendalami proses perubahan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang semula menggunakan skema 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun kemudian diubah menjadi 50 persen berbanding 50 persen. Penyidik mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik tengah menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut, baik dari kalangan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) maupun asosiasi.
Aliran Uang dan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
KPK mengungkap dugaan aliran uang dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji. Ismail diduga menyerahkan uang sebesar 5.000 dolar Amerika Serikat dan 16.000 riyal Saudi kepada Hilman saat menjabat Dirjen PHU Kementerian Agama. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan 30.000 dolar AS kepada staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta 10.000 dolar AS kepada Rizky Fisa Abadi yang ketika itu menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus. KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tahun 2024.
Mengapa dan Dampak
Perubahan skema kuota haji tambahan tahun 2024 diduga dilakukan untuk memberikan keuntungan kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang terafiliasi dengan Maktour dan kelompok usaha yang tergabung dalam Asosiasi Kesthuri. Akibat praktik tersebut, PT Makassar Toraja diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar, sementara delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba diduga meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar. KPK juga menduga bahwa penerimaan uang oleh Ishfah Abidal Aziz dan Hilman Latief tidak semata untuk kepentingan pribadi, melainkan diduga berkaitan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
KPK masih terus mendalami kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam perubahan kuota haji tambahan tahun 2024. Penyidik akan terus menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut dan menghitung kerugian negara yang terjadi. Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan salah satu program prioritas pemerintah. Oleh karena itu, KPK diharapkan dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan akuntabel untuk memberikan keadilan bagi masyarakat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/7966791/kpk-dalami-siapa-penggagas-skema-kuota-haji-5050, without altering the facts of the original article.