7 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Kasus penambangan emas ilegal di Maluku terungkap, 24 WNA ditetapkan sebagai tersangka. Apa modus operandi mereka dan bagaimana dampaknya pada lingkungan?

Kasus Penambangan Emas Ilegal di Maluku

Maluku diguncang oleh kasus penambangan emas ilegal yang melibatkan 24 Warga Negara Asing (WNA) dan 2 Warga Negara Indonesia (WNI). Kasus ini terkait dengan kegiatan penambangan emas tanpa izin di Gunung Botak, Maluku. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, menegaskan bahwa para tersangka diduga berperan dalam mendukung kegiatan operasional penambangan emas ilegal.

Para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026. Saat ini, 1 WNI tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, 1 WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Fakta dan Kronologi Kejadian

Pada tanggal 26 Juni 2026, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengumumkan bahwa 26 tersangka telah ditetapkan dalam kasus penambangan emas ilegal di Maluku. Para tersangka diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam proses penegakan hukum, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, maupun anggota Kodam XV/Pattimura. Tim juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi, yaitu di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.

Mengapa dan Dampak

Kasus penambangan emas ilegal di Maluku ini merupakan kasus yang sangat serius dan memiliki dampak besar bagi lingkungan dan masyarakat setempat. Penambangan emas ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti penggundulan hutan, polusi air, dan kerusakan habitat satwa. Selain itu, penambangan emas ilegal juga dapat menyebabkan kerugian negara karena tidak adanya pajak dan royalti yang dibayarkan.

Kegiatan penambangan emas ilegal juga dapat membahayakan keselamatan masyarakat setempat, terutama karena penggunaan bahan kimia berbahaya dan peralatan yang tidak standar. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus penambangan emas ilegal di Maluku ini sangat penting untuk melindungi lingkungan, masyarakat, dan kepentingan negara.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Penegakan hukum terhadap kasus penambangan emas ilegal di Maluku ini masih memiliki jalan panjang yang harus ditempuh. Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara.

Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum lainnya masih harus terus bekerja sama untuk memberantas penambangan emas ilegal di Maluku dan memastikan bahwa kegiatan penambangan emas dilakukan dengan cara yang aman, ramah lingkungan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://finance.detik.com/energi/d-8547812/24-wna-jadi-tersangka-penambangan-emas-ilegal-di-gunung-botak-maluku, without altering the facts of the original article.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *