22 Agustus 2026
featured_image

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
24 WNA terlibat penambangan emas ilegal di Maluku, menyebabkan negara rugi besar. Apa modus operandi mereka dan bagaimana dampaknya pada lingkungan?

Sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) dan 2 Warga Negara Indonesia (WNI) terlibat dalam kasus penambangan emas ilegal di Maluku. Penegakan hukum terhadap pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) ini dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Kasus ini mengakibatkan kerugian besar bagi negara.

Apa yang Terjadi?

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga berperan dalam mendukung kegiatan operasional PETI, seperti pembangunan akses jalan operasional tambang, pembangunan kolam penampungan atau fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, hingga kegiatan pengolahan serta pembangunan sarana pendukung lainnya. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya kegiatan PETI di Gunung Botak, Maluku.

🔖 Baca juga:
“Surya Saputra Maafkan Pencatut Identitas di Media Sosial, Ini Alasannya”

Dari 26 tersangka, 2 orang adalah WNI dan 24 lainnya adalah WNA. Saat ini, 1 WNI telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, 1 WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mengapa dan Dampak

Kegiatan penambangan emas ilegal ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini sangat besar, tidak hanya dari sisi lingkungan tetapi juga dari potensi pendapatan negara yang hilang. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain yang berpotensi melakukan hal serupa.

🔖 Baca juga:
Ririn Pembunuh Sekeluarga Dituntut Mati

Proses penegakan hukum ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pro-rakyat Gubernur Maluku, yang bertujuan untuk mengelola tambang emas Gunung Botak dengan pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk kemakmuran masyarakat Maluku.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Penegakan hukum terhadap PETI ini masih terus berlanjut. Kementerian ESDM bersama aparat penegak hukum lainnya akan terus mengembangkan proses penyidikan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara. Diharapkan, penegakan hukum ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, serta memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.

🔖 Baca juga:
Penyelenggara Fun Walk danamp; Run Festival Tangsel Dituduh Keterlibatan dalam Skandal Korupsi

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://finance.detik.com/energi/d-8547812/24-wna-jadi-tersangka-penambangan-emas-ilegal-di-gunung-botak-maluku, without altering the facts of the original article.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *