Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. OJK menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah BPR Ceper Permata Artha tidak berhasil melakukan upaya penyehatan keuangan. Bank ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan Bank Dalam Resolusi (BDR) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen serta memperoleh predikat Tidak Sehat dalam penilaian tingkat kesehatan bank.
Momen Penentu di Menit Akhir
Pada Rabu (18/6/2025), OJK telah menetapkan BPR Ceper Permata Artha sebagai BDP karena bank memiliki rasio KPMM di bawah 12 persen serta memperoleh predikat Tidak Sehat dalam penilaian tingkat kesehatan bank. Selama masa pengawasan, OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah penyehatan, terutama dalam memperbaiki permodalan sesuai ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023. Namun hingga batas waktu yang diberikan, upaya tersebut tidak berhasil dilakukan sehingga kondisi bank tidak mengalami perbaikan. Seiring tidak adanya perbaikan kondisi keuangan, pada Kamis (12/6/2026) OJK menetapkan PT BPR Ceper Permata Artha sebagai BDR.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor S-R.8/ADK3/2026 tertanggal Rabu (17/6/2026), LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya. Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal Kamis (25/6/2026).
Apa Artinya Ini ke Depan?
Pencabutan izin usaha BPR Ceper Permata Artha memiliki dampak signifikan terhadap nasabah dan pihak terkait. OJK mengimbau seluruh nasabah BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang dan memastikan bahwa dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS selama memenuhi persyaratan dan ketentuan program penjaminan yang berlaku. Setelah pencabutan izin berlaku, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penyehatan keuangan dalam industri perbankan. OJK terus berupaya memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Nasabah dan pihak terkait diharapkan dapat memahami situasi ini dan mengambil langkah-langkah yang tepat. Dengan demikian, diharapkan bahwa kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam bertransaksi keuangan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/bisnis/read/7989384/ojk-cabut-izin-usaha-bpr-ceper-permata-artha, without altering the facts of the original article.