Berita Hari Ini – 21 April 2026 | USS Miguel Keith, kapal perang AS, terdeteksi melintasi perairan Selat Malaka pada 18 April 2026. Kejadian ini memicu sorotan intensif di dalam negeri, terutama dari Komisi I DPR RI yang menuntut pemerintah menegaskan posisi netral dan menjaga kedaulatan laut Indonesia.
Latar Belakang Pergerakan Kapal
Menurut data Automatic Identification System (AIS) yang dipantau oleh TNI Angkatan Laut, kapal tersebut berada di perairan timur Belawan sekitar pukul 15.00 WIB. Pemerintah sebelumnya menanggapi bahwa keberadaan kapal tidak mengancam, meski sempat dikaitkan dengan operasi pemburuan tanker Iran.
Reaksi DPR RI
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menegaskan bahwa kapal perang AS tidak memerangi Indonesia, namun menekankan pentingnya prinsip kedaulatan. Ia mengingatkan bahwa setiap kapal asing wajib meminta izin sebelum melintasi wilayah kedaulatan Indonesia. “Kalau memang melintasi tentu mereka harus meminta izin,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPR pada 21 April 2026.
Utut juga menjelaskan batas wilayah laut Indonesia berdasarkan Deklarasi Djuanda 1957 (12 mil) dan UNCLOS 1982 yang memperluas zona ekonomi eksklusif hingga 100 mil. Ia menegaskan bahwa Indonesia tetap berada dalam posisi bebas dan aktif, tidak terlibat konflik, serta tidak mengizinkan perjanjian overflight yang mengorbankan kedaulatan udara.
Pernyataan TNI AL
Juru bicara TNI AL mengonfirmasi temuan AIS dan menambahkan bahwa kapal AS beroperasi dalam koridor laut internasional. Namun, ia mengingatkan bahwa Indonesia akan terus memantau setiap aktivitas militer asing di sekitar perairan strategis, termasuk Selat Malaka yang menjadi jalur perdagangan utama dunia.
Implikasi Politik Luar Negeri
Dalam konteks kebijakan luar negeri, Utut menegaskan bahwa Indonesia tetap menjunjung prinsip politik bebas aktif. Ia mengutip Bung Hatta, “Mendayung di antara dua karang,” untuk menggambarkan posisi diplomatik Indonesia yang mengelola hubungan dengan blok Barat sekaligus BRICS. Presiden Prabowo Subianto juga aktif menjalin diplomasi ke berbagai negara, namun DPR menegaskan agar Indonesia tidak terjebak dalam aliansi militer manapun.
Selain itu, tidak ada perjanjian resmi mengenai penggunaan wilayah udara Indonesia oleh Amerika Serikat. Menteri Pertahanan menegaskan bahwa kedaulatan udara tetap berada di tangan pemerintah Indonesia.
Para pengamat menilai bahwa keberadaan kapal perang AS mencerminkan dinamika keamanan Indo-Pasifik yang semakin kompleks. Namun, mereka sepakat bahwa Indonesia dapat memanfaatkan posisi strategisnya untuk memperkuat pertahanan maritim tanpa mengorbankan prinsip netralitas.
Secara keseluruhan, peristiwa ini menegaskan pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif, eksekutif, dan militer dalam merespons tantangan keamanan maritim. DPR RI terus mengingatkan pemerintah untuk menjaga kedaulatan laut, menegakkan perizinan, dan mempertahankan sikap politik luar negeri yang bebas aktif.