Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), akan menghadapi sidang vonis dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook pekan depan. Sidang vonis ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019â2022.
Kekhawatiran Keluarga
Franka Makarim, istri Nadiem Makarim, menggelar malam doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Jumat malam (26/6/2026). Acara tersebut dihadiri keluarga, kerabat, sahabat, serta sejumlah rekanan dan perwakilan pemuka agama. Franka mengaku tidak pernah membayangkan berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian. Sebab, kasus yang menjerat sang suami menguras emosi, termasuk kecemasan yang terus menyertai setiap hari.
“Tidak ada satu pun dari kita yang pernah membayangkan akan berada di titik ini. Menghadapi ketidakpastian yang panjang dan rasa cemas setiap hari, tanpa tahu seperti apa akhir dari semua perjuangan ini,” tegas Franka. Maka dari itu, Franka menilai malam doa yang digelar menjadi pengingat bahwa keluarganya tidak berjuang sendirian.
Malam Doa Bersama
Franka memastikan, kegiatan yang digelar tidak menjadi ajang untuk meluapkan kemarahan ataupun kekecewaan. Semata memanjatkan doa agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan. “Malam ini bukan tentang kemarahan dan bukan tentang kekecewaan. Malam ini tentang doa dan tentang harapan. Inilah malam solidaritas keluarga,” ungkap Franka.
Franka meyakini, kebenaran masih layak diperjuangkan dan keadilan masih bisa ditegakkan di negeri yang kita cintai ini. “Keadilan bangsa Indonesia bukanlah cita-cita satu masa atau milik satu golongan. Ia adalah harapan yang tidak pernah berhenti diperjuangkan oleh seluruh rakyat, para cendekiawan, dan setiap pemimpin bangsa,” dia menandasi.
Tuntutan dan Sidang Vonis
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019â2022. Ia dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,18 triliun. Jaksa menilai kerugian negara antara lain berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek senilai Rp 1,56 triliun, serta pengadaan CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dengan nilai 44,05 juta dolar AS atau setara Rp 621,39 miliar.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kini, Nadiem Makarim akan menghadapi sidang vonis yang akan dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyebut saat ini majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah setelah rangkaian persidangan. “Mengingat kondisi kesehatan saya agak terganggu hari ini. Jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Selasa, 30 Juni,” kata Purwanto.
Nadiem Makarim masih harus menunggu hasil dari sidang vonis ini. Apakah vonis yang diberikan akan sesuai dengan tuntutan jaksa atau tidak, hanya waktu yang akan menjawab. Yang jelas, keluarga Nadiem Makarim masih berharap yang terbaik bagi sang suami.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/8013811/curahan-hati-keluarga-jelang-vonis-nadiem-makarim, without altering the facts of the original article.