Berita Hari Ini β 22 April 2026 | Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyelesaikan serangkaian rekomendasi penting untuk memperbaiki institusi kepolisian. Meskipun laporan sudah selesai dua bulan lalu, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, belum meluangkan waktu untuk menerima dan membahasnya. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai prioritas agenda reformasi di tengah agenda nasional yang padat.
Latar Belakang Pembentukan Komisi
KPRP dibentuk pada 7 November 2025 atas inisiatif Presiden Prabowo dengan mandat mempercepat perubahan struktural dan kebijakan Polri. Komisi terdiri dari sepuluh anggota, termasuk lima jenderal bintang empat serta tokoh-tokoh sipil terkemuka. Ketua komisi, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, memimpin proses yang melibatkan diskusi intensif antara aparat kepolisian dan masyarakat.
Proses Penyusunan Rekomendasi
Selama tiga bulan pertama, KPRP melakukan audit mendalam terhadap mekanisme rekrutmen, struktur komando, serta prosedur akuntabilitas internal. Pada 2 Februari 2026, komite resmi merampungkan hasil kerjanya dan mengirim surat permohonan pertemuan kepada Presiden. Namun, hingga akhir April 2026, belum ada konfirmasi jadwal pertemuan.
Hambatan Waktu Presiden
Menurut anggota komisi Mahfud MD, Presiden Prabowo tengah sibuk menangani isu-isu internasional seperti konflik di Iran serta peran Indonesia di Board of Peace (BoP). “Presiden masih terfokus pada agenda luar negeri, sehingga reformasi Polri belum menjadi prioritas utama,” ujarnya dalam rapat DPD di Senayan pada 30 Maret 2026.
Keprihatinan Terhadap Potensi Kebocoran
Mahfud MD mengungkap bahwa Presiden menolak pengiriman laporan melalui stafnya karena khawatir isi rekomendasi dapat bocor. “Jangan dikirim, nanti bocor,” tegas Prabowo dalam pertemuan pribadi dengan Jimly pada bulan Ramadan. Oleh karena itu, KPRP menahan laporan hingga dapat menyerahkannya secara langsung kepada Presiden.
Satu Rekomendasi Utama yang Terungkap
Meskipun mayoritas isi laporan masih dirahasiakan, Mahfud MD membocorkan satu poin krusial: larangan praktik “titipan” dalam rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol). Praktik titipan selama ini memungkinkan anak pejabat atau militer mengakses jalur masuk yang tidak transparan, mengurangi peluang masyarakat umum. Komite menegaskan bahwa rekrutmen Akpol harus dilakukan secara terbuka dan berbasis merit, tanpa intervensi pihak ketiga.
- Penghapusan jalur titipan pada seleksi Akpol.
- Penerapan standar meritokrasi yang jelas.
- Pengawasan independen terhadap proses seleksi.
Reaksi Polri dan Pemerintah
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak gagasan agar Polri berada di bawah kementerian lain, menekankan pentingnya independensi institusi kepolisian di bawah Presiden. Namun, ia menyambut baik rekomendasi KPRP yang bersifat memperkuat akuntabilitas dan transparansi internal.
Di sisi lain, sejumlah lembaga pengawas dan organisasi masyarakat sipil menilai bahwa penundaan pertemuan dengan Presiden dapat memperlambat implementasi reformasi yang sangat dibutuhkan, terutama dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Langkah Selanjutnya
KPRP berkomitmen untuk tetap menunggu panggilan resmi dari Istana. Jika pertemuan tidak segera terjadwal, komite berencana mengajukan rekomendasi secara tertulis melalui jalur formal yang telah disepakati, dengan jaminan keamanan data agar tidak terjadi kebocoran.
Penguatan reformasi Polri diyakini akan memberikan dampak positif pada penegakan hukum, pengurangan praktik korupsi, serta peningkatan profesionalisme anggota kepolisian. Semua pihak diharapkan dapat menemukan titik temu demi tercapainya tujuan reformasi yang telah dirancang selama ini.
Dengan menunggu keputusan Presiden, Komisi Percepatan Reformasi Polri tetap optimis bahwa rekomendasi yang telah disusun akan menjadi landasan penting bagi perubahan struktural yang lebih transparan dan akuntabel.