Pengadilan Negeri Medan Bebaskan Amsel Sitepu: Akhir Kontroversi MarkβUp Video Desa Karo
Berita Hari Ini β 02 April 2026 | Medan, 1 April 2026 β Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang selama ini disangkakan melakukan markβup pada proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Putusan ini mengakhiri proses hukum yang telah menarik perhatian publik sejak November 2025.
Latar Belakang Kasus
Amsal Sitepu, direktur CV Promiseland, pada masa pandemi 2020β2022 menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan anggaran Rp30 juta per desa untuk 20 desa di empat kecamatan Kabupaten Karo. Pemerintah daerah menuduh adanya penggelembungan anggaran senilai Rp202.161.980, menyebutkan adanya double item dan perbedaan antara durasi kerja yang direncanakan dengan pelaksanaan di lapangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Proses Persidangan
Pembelaan Amsal menekankan bahwa komponen kreatif seperti ide, editing, dan dubbing tidak dapat diukur dengan standar administratif yang kaku. Dalam pledoi yang emosional, ia menyatakan tidak ada niat jahat (mens rea) dan menyoroti bahwa auditor menilai nilai kreatif sebagai βnol rupiahβ. Selama persidangan, kepala desa yang menjadi klien menyatakan kepuasan atas hasil video dan tidak mengajukan keberatan terkait biaya.
Komisi III DPR RI, dipimpin oleh Habiburokhman dan Hinca Panjaitan, memberikan perhatian khusus. Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, menegaskan pentingnya keadilan substantif dan menunggu keputusan hakim.
Putusan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang memutuskan bahwa dakwaan primer maupun subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Ia menyatakan, βMenyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.β
Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hakβhak terdakwa, termasuk pengembalian nama baik, harkat, dan martabat.
Reaksi Beragam
- Amsal Sitepu: βIni air mata kemenangan, bukan hanya untuk saya, tetapi untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia.β
- Rano Alfath (DPR RI): βPutusan ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial.β
- Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring: βKami menghormati putusan hakim dan akan meninjau kembali kebijakan penanganan kasus serupa.β
- Pengamat Hukum: Banyak yang menilai kasus ini menjadi preseden penting bagi penilaian nilai jasa kreatif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Implikasi bagi Industri Kreatif
Keputusan ini memberikan sinyal bahwa pengukuran biaya kreatif tidak dapat disederhanakan menjadi tabel angka tanpa mempertimbangkan konteks produksi. Pengusaha di bidang audiovisual diharapkan mendapat kejelasan regulasi yang lebih adaptif, mengurangi risiko tuduhan markβup yang berbasis pada standar administratif semata.
Selain itu, kasus ini menyoroti peran penting lembaga legislatif dalam mengawal keadilan substantif, serta menegaskan perlunya audit yang memahami selukβbeluk industri kreatif.
Dengan pembebasan Amsal Sitepu, proses hukum yang sempat menahan seorang kreator berakhir. Meski demikian, lima tersangka lain dalam rangkaian kasus ini masih menunggu keputusan akhir, menandakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan video profil desa belum sepenuhnya selesai.
Kasus Amsal Sitepu menjadi contoh bagaimana sistem peradilan dapat menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang di Indonesia.