1 Juni 2026
Pengadilan Negeri Medan Bebaskan Amsel Sitepu: Akhir Kontroversi Mark‑Up Video Desa Karo

Pengadilan Negeri Medan Bebaskan Amsel Sitepu: Akhir Kontroversi Mark‑Up Video Desa Karo

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG βœ… πŸ“ Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia βœ… πŸ“ Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa βœ… πŸ“ Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES βœ… πŸ“ Jakarta Barat, Jakarta Raya

Berita Hari Ini – 02 April 2026 | Medan, 1 April 2026 – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang selama ini disangkakan melakukan mark‑up pada proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Putusan ini mengakhiri proses hukum yang telah menarik perhatian publik sejak November 2025.

Latar Belakang Kasus

Amsal Sitepu, direktur CV Promiseland, pada masa pandemi 2020‑2022 menawarkan jasa pembuatan video profil desa dengan anggaran Rp30 juta per desa untuk 20 desa di empat kecamatan Kabupaten Karo. Pemerintah daerah menuduh adanya penggelembungan anggaran senilai Rp202.161.980, menyebutkan adanya double item dan perbedaan antara durasi kerja yang direncanakan dengan pelaksanaan di lapangan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Amsal dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan pembayaran uang pengganti kerugian negara.

🔖 Baca juga:
Harga Emas Anjlok Lagi Hari Ini: Penurunan Tajam dan Daftar Lengkap Harga Antam, UBS, Galeri24

Proses Persidangan

Pembelaan Amsal menekankan bahwa komponen kreatif seperti ide, editing, dan dubbing tidak dapat diukur dengan standar administratif yang kaku. Dalam pledoi yang emosional, ia menyatakan tidak ada niat jahat (mens rea) dan menyoroti bahwa auditor menilai nilai kreatif sebagai β€œnol rupiah”. Selama persidangan, kepala desa yang menjadi klien menyatakan kepuasan atas hasil video dan tidak mengajukan keberatan terkait biaya.

Komisi III DPR RI, dipimpin oleh Habiburokhman dan Hinca Panjaitan, memberikan perhatian khusus. Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, menegaskan pentingnya keadilan substantif dan menunggu keputusan hakim.

Putusan Majelis Hakim

Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang memutuskan bahwa dakwaan primer maupun subsider tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Ia menyatakan, β€œMenyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan subsidair. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.”

🔖 Baca juga:
Garda Sipil Spanyol Jemput Gembong Narkoba Inggris di Bali, Polri Ungkap Jejak Jaringan Kriminal Internasional

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak‑hak terdakwa, termasuk pengembalian nama baik, harkat, dan martabat.

Reaksi Beragam

  • Amsal Sitepu: β€œIni air mata kemenangan, bukan hanya untuk saya, tetapi untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia.”
  • Rano Alfath (DPR RI): β€œPutusan ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial.”
  • Kasi Pidsus Kejari Karo, Reinhard Harve Sembiring: β€œKami menghormati putusan hakim dan akan meninjau kembali kebijakan penanganan kasus serupa.”
  • Pengamat Hukum: Banyak yang menilai kasus ini menjadi preseden penting bagi penilaian nilai jasa kreatif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Implikasi bagi Industri Kreatif

Keputusan ini memberikan sinyal bahwa pengukuran biaya kreatif tidak dapat disederhanakan menjadi tabel angka tanpa mempertimbangkan konteks produksi. Pengusaha di bidang audiovisual diharapkan mendapat kejelasan regulasi yang lebih adaptif, mengurangi risiko tuduhan mark‑up yang berbasis pada standar administratif semata.

Selain itu, kasus ini menyoroti peran penting lembaga legislatif dalam mengawal keadilan substantif, serta menegaskan perlunya audit yang memahami seluk‑beluk industri kreatif.

🔖 Baca juga:
Halo dunia!

Dengan pembebasan Amsal Sitepu, proses hukum yang sempat menahan seorang kreator berakhir. Meski demikian, lima tersangka lain dalam rangkaian kasus ini masih menunggu keputusan akhir, menandakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan video profil desa belum sepenuhnya selesai.

Kasus Amsal Sitepu menjadi contoh bagaimana sistem peradilan dapat menyeimbangkan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang di Indonesia.

Views: 4

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG βœ… πŸ“ Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia βœ… πŸ“ Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja Senior Staff Recruitment

Kompetitif
Full Time Entry
PT Airmas Perkasa βœ… πŸ“ Jakarta Barat, Jakarta Raya

Info Lowongan Kerja ADMIN ONLINE SHOP

Kompetitif
Full Time Entry
SETIA UTAMA BULLAES βœ… πŸ“ Jakarta Barat, Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *