Pemilik Honda Vario Kena Batuk, Polisi Langsung Sita Knalpot Brong dan Wajib Ganti Standar
Polisi langsung mengambil tindakan tegas terhadap pemilik sepeda motor Honda Vario yang menggunakan knalpot brong di Sekadau. Laporan masyarakat diterima pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, yang menyebutkan bahwa knalpot brong tersebut mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Petugas Pamapta Regu III SPKT Polres Sekadau bersama piket fungsi langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Momen Penentu di Menit Akhir
Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang dikenal sebagai knalpot brong. Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, petugas memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan mengenai dampak penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. “Setelah dilakukan pengecekan, petugas memberikan pemahaman kepada pemilik kendaraan mengenai dampak penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujar IPDA Iwan Kurniawan, Senin, 29 Juni 2026.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berdampak pada keselamatan berkendara. Oleh karena itu, polisi mewajibkan pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Pendekatan persuasif yang dilakukan polisi mendapat respons positif. Di hadapan orang tuanya, pemilik kendaraan menyatakan kesediaan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. Menurut IPDA Iwan, keluhan warga muncul karena suara bising dari knalpot tersebut kerap mengganggu ketenangan lingkungan, terutama saat masyarakat beristirahat.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Polres Sekadau pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan berbagai gangguan kamtibmas maupun pelanggaran yang terjadi di sekitar mereka. “Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 Polri maupun langsung kepada petugas” “Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tutup IPDA Iwan. Dengan langkah cepat dan pendekatan humanis tersebut, Polres Sekadau berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi seluruh warga.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://pontianak.tribunnews.com/kalbar/1177399/knalpot-brong-ganggu-warga-pemilik-honda-vario-akhirnya-ganti-knalpot-standar-dihadapan-polisi, without altering the facts of the original article.