7 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Roy Suryo ditangkap polisi terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah Jokowi. Apakah penangkapan ini sah menurut hukum?

Roy Suryo, tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang perdana, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta hakim menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya tidak sah. Menurut Refly, penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya tidak berdasarkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.

Penangkapan Tanpa Izin

Refly Harun menjelaskan bahwa penangkapan Roy Suryo pada 19 Juni 2026 tidak sah karena tidak memiliki surat perintah penangkapan yang jelas. “Menyatakan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh termohon atas diri pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/RES.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah,” kata Refly Harun dalam persidangan. Ia juga meminta hakim membatalkan surat penangkapan tersebut.

Alasan Hukum yang Dikemukakan

Kuasa hukum Roy Suryo berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan kliennya melanggar Pasal 29, Pasal 95 ayat 1 jo ayat 2, Pasal 97 ayat 2, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 jo Pasal 28D ayat 1 jo Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta melanggar asas kepastian hukum. “Menyatakan bahwa penahanan Roy Suryo tidak sah, sebab melanggar Pasal 29, Pasal 40, Pasal 100 ayat 5 huruf a sampai dengan h, dan tidak bersesuaian dengan Pasal 1 ayat 3 jo Pasal 28D ayat 1 jo Pasal 28I ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dan melanggar asas kepastian hukum,” tegas Refly.

Apa Artinya Ini bagi Roy Suryo?

Jika permohonan praperadilan Roy Suryo dikabulkan, maka penangkapan dan penahanannya akan dinyatakan tidak sah. Ini berarti bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap Roy Suryo dapat dianggap tidak sah dan berpotensi mempengaruhi validitas seluruh proses penyidikan dan penegakan hukum terhadap dirinya. “Memerintahkan turut termohon untuk tidak membacakan surat dakwaan sebelum adanya putusan praperadilan a quo,” ucap Refly. Dengan demikian, kasus yang melibatkan Roy Suryo ini masih harus terus dipantau perkembangannya.

Jaksa penuntut diminta untuk tidak melimpahkan berkas perkara Roy Suryo ke pengadilan sebelum putusan praperadilan dijatuhkan. Hakim tunggal PN Jaksel, I Ketut Darpawan, akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan memberikan keputusan dalam waktu dekat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://metro.tempo.co/read/2110918/roy-suryo-minta-penangkapan-penahanan-dinyatakan-tidak-sah, without altering the facts of the original article.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *