Momen Penentu di Menit Akhir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP terkait aktivitas perjudian daring. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, terungkap bahwa aktivitas siaran tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan yang dikendalikan dari luar negeri. Perangkat milik salah satu terdakwa disebut telah dipasangi aplikasi kendali jarak jauh untuk menjalankan siaran dan menarik pengguna agar ikut bermain di situs judi online. Keduanya, Muhammad Taufik Sahputra dan satu orang lainnya, kemudian melakukan siaran langsung menggunakan akun Facebook Andron Reacts 2 dengan menampilkan permainan judi online jenis mahjong. Jaksa menilai perbuatan keduanya terbukti melanggar Pasal 426 huruf b juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Dari fakta yang terungkap, diketahui bahwa keduanya direkrut oleh Hadi Prabowo alias Ditol (DPO) pada Maret 2025 untuk bekerja sebagai host live streaming. Mereka bekerja dengan gaji sebesar Rp 500 ribu per bulan. Namun, jaksa menuntut keduanya dengan hukuman penjara selama dua tahun. Jaksa juga meminta agar majelis hakim merampas atau menonaktifkan alat bukti berupa handphone, flash disk, bersama perangkat lainnya, dan akun Facebook yang digunakan terdakwa untuk mempromosikan judi online.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menangani perjudian online yang semakin marak di Indonesia. Dampaknya, masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terjebak dalam promosi judi online. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bahwa penindakan terhadap pelaku judi online akan terus dilakukan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kedua terdakwa masih memiliki kesempatan untuk membela diri melalui nota pembelaan yang telah disampaikan oleh penasihat hukum mereka. Namun, tuntutan jaksa yang cukup berat membuat mereka harus siap menghadapi hukuman yang lebih lama. Kasus ini masih akan terus berlanjut di pengadilan hingga putusan akhir diambil.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/news/550877/nasib-dua-host-digaji-rp-500-ribu-setiap-streaming-judol-kini-dituntut-2-tahun-penjara, without altering the facts of the original article.