7 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Praktisi hukum soroti fenomena mata elang di Lampung yang mengkhawatirkan. Apa yang salah dengan perjanjian kredit yang membuat kasus ini terus terjadi? Simak penjelasan pentingnya memahami etika perjanjian kredit.

Praktisi Hukum Soroti Fenomena Mata Elang: Etika Perjanjian Kredit di Lampung Kian Mengkhawatirkan

Praktisi hukum senior, Bey Sujarwo, menyoroti fenomena mata elang yang belakangan marak terjadi di Lampung. Menurutnya, etika perjanjian kredit antara pihak leasing dan masyarakat kian mengkhawatirkan. Kasus oknum pensiunan Polri yang terlibat dalam kasus mata elang dan ditangkap petugas menjadi perhatian serius.

Apa yang Terjadi?

Beberapa hari terakhir, kasus mata elang yang melibatkan oknum pensiunan Polri menjadi sorotan. Oknum tersebut ditangkap petugas karena melakukan penarikan kendaraan di jalanan tanpa izin dari pihak leasing. Praktisi hukum Lampung, Bey Sujarwo, angkat bicara dan mengingatkan pentingnya kedua belah pihak, baik pihak leasing maupun masyarakat, untuk memahami esensi dari perjanjian kredit yang telah disepakati sejak awal.

Mengapa dan Dampak

Menurut Bey Sujarwo, hubungan hukum antara leasing atau perbankan dengan nasabahnya didasari oleh aturan keperdataan yang kuat. Dalam hukum perdata, terdapat asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata. Asas ini memungkinkan kedua belah pihak untuk membuat perjanjian yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka. Namun, oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab seringkali melanggar aturan ini dengan mengalihkan atau memindahtangankan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa sepengetahuan pihak leasing. Dampak dari tindakan tersebut dapat berupa kerugian finansial bagi pihak leasing dan masyarakat. Oleh karena itu, Bey Sujarwo mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan terkait perseteruan oknum matel dan pihak berwajib.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Bey Sujarwo juga mengingatkan bahwa dalam melakukan penarikan kendaraan, pihak leasing atau penagih utang harus memiliki surat kuasa yang sah dari pemberi kuasa. Masyarakat juga harus waspada dan tidak mudah percaya pada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu memahami dan mematuhi aturan yang berlaku dalam perjanjian kredit. Pihak berwajib juga diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melakukan transaksi kredit.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1212916/praktisi-hukum-lampung-soroti-fenomena-mata-elang-dan-etika-perjanjian-kredit, without altering the facts of the original article.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *