Kekerasan Daycare di Yogyakarta: Sultan Yogya Tekan Pendampingan Korban dan Reformasi Sistem
Berita Hari Ini – 28 April 2026 | Kasus kekerasan yang menimpa anak‑anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kembali menjadi sorotan publik setelah 53 anak diduga menjadi korban. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X, menegaskan tidak ada toleransi atas tindakan keji tersebut dan menuntut proses hukum yang cepat serta pendampingan medis‑psikologis bagi para korban.
Pengungkapan Kasus dan Tindakan Hukum
Pada Senin (27/4/2026), Sultan Yogya menyatakan bahwa 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Polresta Yogyakarta. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi eksternal, serta menunggu hasil penyidikan secara penuh. “Saya kira kekerasan itu, saya tidak tahu problem apa yang sebenarnya terjadi hingga kekerasan itu bisa terjadi. Harapan saya, ini yang pertama dan terakhir,” ujarnya di Kompleks Kepatihan.
Pendampingan Medis dan Psikologis
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menginstruksikan dinas terkait untuk memastikan pendampingan medis dan psikologis berjalan maksimal. Pendampingan tidak hanya mencakup perawatan fisik, melainkan juga rehabilitasi psikososial untuk memulihkan trauma yang dialami anak‑anak.
Peran Psikolog dan Naluri Orang Tua
Psikolog Klinis Devi Yanti, M.Psi., mengingatkan bahwa orang tua harus menjadi garda terdepan dalam mengamati perubahan perilaku anak setelah dititipkan. Ia menekankan agar naluri orang tua tidak diabaikan dan menyarankan tindakan cepat bila muncul tanda‑tanda berikut:
- Anak yang biasanya aktif menjadi pendiam secara tiba‑tiba.
- Rewel berlebihan tanpa sebab yang jelas.
- Ketakutan luar biasa ketika akan diantar ke daycare.
- Luka fisik yang tidak wajar atau tidak dapat dijelaskan.
- Penolakan daycare terhadap kunjungan mendadak orang tua.
Devi juga menyarankan kunjungan tak terjadwal sebagai langkah antisipasi; penolakan dari pihak daycare menjadi sinyal peringatan yang serius.
Evaluasi Sistem Pengawasan Daycare
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mencatat kasus ini sebagai yang terbesar dalam tiga tahun terakhir, dengan total 103 anak terdaftar di Little Aresha, di mana 53 diduga menjadi korban. Diyah Puspitarini, Komisioner KPAI, menekankan pentingnya penegakan undang‑undang perlindungan anak, termasuk proses hukum yang cepat dan perlindungan sosial bagi korban.
| Aspek | Tindakan Pemerintah DIY |
|---|---|
| Penegakan Hukum | 13 tersangka ditetapkan, proses penyidikan berlanjut. |
| Pendampingan Medis | Tim medis diberikan akses ke 53 korban untuk perawatan fisik. |
| Pendampingan Psikologis | Tim psikolog melakukan evaluasi dan terapi trauma. |
| Pengawasan Daycare | Audit menyeluruh terhadap izin operasional semua daycare di DIY. |
| Pencegahan | Pendidikan kepada orang tua tentang tanda‑tanda penyalahgunaan. |
Langkah Pemerintah Selanjutnya
Pemerintah DIY berencana menutup semua daycare yang tidak memiliki izin resmi serta melakukan sweeping terhadap 33 daycare tak berizin di Yogyakarta. Wali Kota Yogyakarta juga menyiapkan alternatif tempat penitipan anak yang telah melewati standar keamanan dan kesehatan.
Selain itu, dinas terkait akan menyusun SOP baru untuk operasional daycare, memastikan prosedur pengawasan anak terintegrasi dengan sistem pelaporan yang mudah diakses oleh orang tua dan lembaga perlindungan anak.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga perlindungan anak, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak. Dengan penegakan hukum yang tegas dan pendampingan yang menyeluruh, diharapkan tragedi serupa tidak terulang di masa depan.
Kesimpulannya, Sultan Yogya menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi kekerasan di Yogyakarta. Pemerintah daerah telah mengambil langkah konkret dalam memberikan pendampingan medis‑psikologis, memperketat regulasi daycare, dan melibatkan orang tua sebagai pelindung utama. Upaya bersama ini diharapkan dapat memulihkan para korban dan memperkuat sistem perlindungan anak di seluruh Indonesia.