7 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Polisi berhasil menangkap DPO narkoba asal Buleleng, Bali, yang gagal mengedarkan 36 paket sabu. Bagaimana kronologi penangkapan pelaku?

Gagal Edarkan 36 Paket Sabu, DPO Narkoba Diciduk Polisi di Bali

Polisi berhasil menangkap seorang daftar pencarian orang (DPO) narkoba yang merupakan pengedar sabu-sabu di Buleleng, Bali. Pria berusia 35 tahun itu diamankan di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Buleleng, dengan barang bukti 36 paket sabu-sabu seberat 10,82 gram bruto. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi polisi yang telah melakukan pencarian terhadap pelaku sejak Mei 2026. Sebelumnya, polisi telah menangkap pacar pelaku yang berinisial LJ (32) dengan barang bukti satu paket narkoba seberat 0,14 gram bruto.

Momen Penentu di Menit Akhir

Penangkapan DPO narkoba ini bermula dari penangkapan pelaku peredaran narkoba berinisial DD pada Selasa, 2 Juni 2026, pukul 14.50 Wita. Dari tangannya diamankan lima paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 6,20 gram bruto. Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan bahwa DD ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dinas Kauh Luan, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan. Kepada polisi, pria 48 tahun itu mengaku mendapatkan narkoba dari seorang pria berinisial GM.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Penangkapan GM dan DD merupakan hasil dari operasi polisi yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di Buleleng. Menurut AKBP Ruzi Gusman, penangkapan ini menunjukkan komitmen polisi untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Dari pengakuannya, pada hari yang sama kami segera mencari keberadaan GM. Hingga pada pukul 15.20 Wita, yang bersangkutan berhasil diamankan di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Jagaraga,” ungkapnya dalam pers release, Senin, 6 Juli 2026.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kedua pelaku, DD dan GM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar. Penangkapan ini juga menunjukkan bahwa polisi masih memiliki jalan panjang untuk memberantas peredaran narkoba di Buleleng. Oleh karena itu, polisi terus melakukan operasi dan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bali.tribunnews.com/buleleng/600871/dpo-pengedar-narkoba-berhasil-dibekuk-di-bali-polisi-amankan-36-paket-sabu-siap-edar-dari-gm, without altering the facts of the original article.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *