Apa yang Terjadi di Makassar?
Di Makassar sendiri, jumlah sampah yang terbuang di TPA Antang, Tamangapa mencapai 800 hingga 1.000 ton per harinya. Sebagai tahap awal penghentian praktik open dumping di Makassar, masyarakat didorong mulai memilah sampah sejak dari rumah. Sampah dipisahkan menjadi organik, anorganik, residu, serta limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sehingga hanya sampah residu yang nantinya dibawa ke TPA. Kepala Bidang Persampahan, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Aswin Kartapati Harun, mengatakan perubahan tersebut bukan sekadar mengubah sistem pengangkutan sampah, tetapi juga membangun budaya baru dalam pengelolaan sampah.
Mengapa Ini Penting?
Perubahan ini penting karena selama puluhan tahun masyarakat masih menggunakan pola pengelolaan sampah yang sama, yakni sampah dikumpulkan, diangkut, lalu dibuang ke TPA tanpa melalui proses pemilahan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengamanatkan bahwa sampah harus dikelola dan diproses, bukan sekadar dibuang begitu saja. Pemerintah mulai mengubah cara pandang masyarakat terhadap keberadaan TPA. Selama ini banyak warga memahami TPA sebagai Tempat Pembuangan Akhir, padahal kepanjangannya adalah Tempat Pemrosesan Akhir. Artinya, sampah yang masuk ke TPA seharusnya telah melalui proses pengolahan dan pemilahan sehingga volume sampah yang ditimbun dapat ditekan.
Bagaimana Dampaknya?
Dampak dari kebijakan ini adalah perubahan besar dalam pengelolaan sampah di Makassar. Masyarakat harus mulai memilah sampah dan mengubah perilaku mereka dalam membuang sampah. Pemerintah juga harus memastikan bahwa infrastruktur pendukung seperti tempat sampah yang memadai tersedia. Dengan pengelolaan sampah yang lebih baik, diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan yang negatif dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Pemkot Makassar telah memulai uji coba sejak 1 Juli 2026 dengan meminta setiap kecamatan menyiapkan satu RW sebagai wilayah percontohan penerapan pemilahan sampah dari rumah tangga. Masyarakat juga diimbau menyediakan tempat sampah sesuai jenisnya, yakni organik, anorganik, dan residu. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam implementasi kebijakan ini. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di Makassar berjalan efektif dan berkelanjutan. Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, diharapkan Makassar dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam pengelolaan sampah yang lebih baik.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/makassar/1843380/aturan-klh-jadi-acuan-pemkot-makassar-hentikan-pembuangan-sampah-di-tpa-antang, without altering the facts of the original article.