Titik Awal Permasalahan
Warga Desa Pandansari baru mengetahui bahwa kawasan permukiman mereka berada di dalam HGU PT KJW ketika program sertifikasi tanah melalui PTSL dan Prona tidak dapat diproses. Syahril Haris, perwakilan warga, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak pernah tahu bahwa permukiman mereka masuk dalam HGU perusahaan. “Selama ini kami tidak pernah tahu permukiman kami masuk HGU. Baru diketahui saat pengurusan sertifikat. Setelah ditelusuri ternyata lahannya tumpang tindih dengan HGU PT KJW,” ujarnya.
Apa yang Terjadi?
Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya 43 KK terdampak, terdiri atas 31 rumah tinggal, 12 bidang kebun, serta fasilitas umum berupa lapangan sepak bola dan jalan Desa Sungai Rakin yang ikut berada dalam areal HGU perusahaan. Warga sempat mendatangi kantor PT KJW untuk mencari penyelesaian. Namun, mereka mendapat penjelasan bahwa perubahan baru dimungkinkan saat masa perpanjangan HGU sekitar tahun 2035-2037. Pernyataan tersebut dinilai memberatkan masyarakat yang membutuhkan legalitas atas tanah mereka sekarang.
Mengapa & Dampak
Kepala Desa Pandansari, Yuli Effendi, mengungkapkan bahwa persoalan semakin rumit karena terdapat aset desa sekitar 10 hektare yang merupakan hibah pemerintah daerah dengan sertifikat tahun 1992, namun belakangan diketahui juga berada di dalam kawasan HGU PT KJW. “Kalau aset desa masuk HGU perusahaan tentu menjadi persoalan. Desa tidak bisa memanfaatkan aset yang diberikan pemerintah,” katanya. Camat Kintap, Sutarno, menambahkan bahwa kasus serupa ternyata tidak hanya terjadi di RT 2 Desa Pandansari, tapi juga di sejumlah wilayah lain, termasuk Desa Kintapura. Ia meminta PT KJW bersama ATR/BPN segera melakukan penataan ulang kawasan yang bersinggungan dengan permukiman warga agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Dari hasil overlay peta yang dilakukan Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Tala, diketahui bahwa kawasan yang ditempati warga sebagian besar memang telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman perdesaan dalam RTRW Kabupaten Tala, meski sebagian lainnya masih berada di kawasan perkebunan. Dengan demikian, penyelesaian HGU PT KJW sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi warga yang terdampak.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Penyelesaian permasalahan HGU PT KJW dan permukiman warga di Desa Pandansari masih panjang. Komisi I DPRD Tala, pemerintah daerah, dan instansi terkait lainnya masih harus bekerja sama untuk mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Dengan RDPU yang telah dilaksanakan, diharapkan ada titik terang dalam waktu dekat untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah berlarut-larut ini.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1367695/puluhan-kk-pandansari-terjepit-hgu-perusahaan-sawit-dprd-tala-dorong-penyelesaian-lewat-musyawarah, without altering the facts of the original article.