7 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Polisi tangkap DPO pengedar narkoba di Bali, gagalkan peredaran 36 paket sabu. Bagaimana aksi kejahatannya bisa terbongkar?

Polisi berhasil menggagalkan peredaran 36 paket sabu-sabu dengan berat total 10,82 gram bruto di Buleleng, Bali. Seorang pengedar narkoba asal Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, berinisial GM, ditangkap di sebuah penginapan di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan. Penangkapan GM merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pelaku peredaran narkoba lainnya, DD.

Momen Penentu di Menit Akhir

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan bahwa penangkapan DD pada Selasa, 2 Juni 2026, pukul 14.50 Wita, menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Dari tangan DD, polisi mengamankan lima paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 6,20 gram bruto. DD mengaku mendapatkan narkoba dari GM. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap GM di sebuah penginapan di Desa Jagaraga pada pukul 15.20 Wita.

Dari penggeledahan di kamar GM, polisi menemukan 36 paket sabu-sabu dengan berat total 10,82 gram bruto, serta sejumlah barang-barang yang berkaitan dengan konsumsi narkoba. GM juga mengakui bahwa dia yang sebelumnya memberikan narkoba jenis sabu-sabu kepada DD. Sedangkan dia mendapat narkoba dari seorang pria berinisial JN.

Apa Artinya Ini ke Depan?

Penangkapan GM dan DD menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Buleleng. Kasus ini juga mengungkapkan jaringan peredaran narkoba yang cukup luas, dengan GM yang mendapatkan narkoba dari JN melalui sistem tempel di Denpasar. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kedua tersangka, DD dan GM, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kasus peredaran narkoba ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam memberantas narkoba di Buleleng. Polisi harus terus melakukan pengawasan dan penindakan untuk mencegah peredaran narkoba yang lebih luas. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mencegah peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada polisi.

Dengan penangkapan GM dan DD, polisi telah menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam memberantas narkoba di Buleleng.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bali.tribunnews.com/buleleng/600871/dpo-pengedar-narkoba-berhasil-dibekuk-di-bali-polisi-amankan-36-paket-sabu-siap-edar-dari-gm, without altering the facts of the original article.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *