Transportasi Umum vs Ojek Online di Era Otonom: Siapa yang Bakal Menang Taruhan?
KompetitifPolemik Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandar Lampung kembali memanas. Kali ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdhan, dilaporkan ke Ombudsman terkait dugaan perubahan kuota jalur zonasi atau domisili yang dinilai tidak transparan. Perubahan kuota ini kabarnya terjadi secara acak dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.
Kebijakan Panitia Disorot Tajam
Kebijakan panitia SPMB SMP di Bandar Lampung memang menjadi sorotan tajam dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, jumlah angka kuota pada jalur zonasi alias domisili kedapatan kerap berubah-ubah dan bergeser secara acak di situs resmi pendaftaran. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari wali murid dan masyarakat luas bahwa ada kejanggalan dalam proses penerimaan murid baru.
Momen Penentu di Menit Akhir
M Nur Ramdhan membantah keras tudingan miring yang menyebut pihaknya telah sengaja mengubah juknis pendaftaran di tengah jalan demi kepentingan tertentu. Menurutnya, naik turunnya grafik angka kuota jalur zonasi di situs web tersebut murni merupakan bentuk penyesuaian dinamis. Sistem komputer bekerja otomatis untuk menyesuaikan kondisi riil gelombang pendaftar yang membeludak di lapangan.
“Sesuai juknis yang dikeluarkan pemkot, ada empat jalur yang dibuka, yakni afirmasi, prestasi, domisili (zonasi), dan mutasi,” tegas Ramdhan. Masing-masing jalur tersebut sejatinya telah memegang porsi persentase baku, seperti jalur afirmasi sebesar 25 persen, jalur prestasi 40 persen, hingga jalur mutasi 15 persen dengan total akumulasi 100 persen.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Namun, rumus persentase ini tidak bersifat kaku di lapangan. Jika terjadi lonjakan pendaftar yang sangat tajam pada satu jalur khusus, terutama jalur afirmasi (bina lingkungan/biling) yang diperuntukkan bagi warga kurang mampu, maka kuota jalur domisili atau zonasi secara otomatis akan terkoreksi atau berkurang demi mengakomodasi siswa tersebut. Langkah ini terpaksa diambil agar hak pendidikan anak prasejahtera tidak terenggut.
“Bukannya kita sengaja mengubah juknis, tapi kuota itu bergeser karena peminat dari siswa yang tidak mampu sangat banyak,” jelasnya. Kebijakan Wali Kota Bandar Lampung (Eva Dwiana) dari dulu selalu mengedepankan dan memprioritaskan masyarakat miskin agar tetap bisa bersekolah di wilayahnya.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Di samping persoalan teknis kuota yang tidak stabil, Ramdhan juga membeberkan tantangan berat dalam implementasi juknis SPMB tahun ini. Menurutnya, penerapan juknis yang bersifat tunggal dan seragam untuk seluruh sekolah di Bandar Lampung sejatinya kurang ideal, karena setiap satuan pendidikan memiliki karakteristik lingkungan sosiologis yang berbeda-beda.
“Jadi juknis ini kan untuk satu Bandar Lampung, sedangkan karakter setiap sekolah itu berbeda-beda,” keluh Ramdhan. Sebagai contoh konkret, Ramdhan menyebut SMP Negeri 2 Bandar Lampung yang secara historis sudah lama menyandang status sebagai sekolah unggulan kota. Sekolah papan atas seperti ini tentu memiliki parameter saringan masuk yang berbeda dengan sekolah yang berada di kawasan pinggiran atau lingkungan yang didominasi keluarga prasejahtera.
Dengan demikian, pemerintah dan dinas pendidikan harus lebih cermat dalam menetapkan kebijakan penerimaan murid baru. Transparansi dan kejelasan dalam proses penerimaan sangat penting untuk menghindari polemik dan kecurigaan dari masyarakat. Jalan panjang yang masih harus ditempuh dalam menyelesaikan permasalahan ini membutuhkan komitmen dan kerja sama dari semua pihak terkait.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1213182/spmb-smp-banjir-protes-kadisdikbud-bandar-lampung-bantah-ubah-juknis-pendaftaran, without altering the facts of the original article.