8 Juli 2026
featured_image

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya
Polda Lampung mengusut sopir bus viral ugal-ugalan di Bandar Lampung, terancam hukuman penjara setahun dan denda jutaan rupiah. Apa saja bukti yang dimiliki polisi untuk menjerat sang sopir? Baca selengkapnya untuk tahu sanksi hukum yang menanti.

Polda Lampung Turun Tangan

Polda Lampung telah mengambil tindakan tegas terhadap sopir bus yang viral melakukan aksi ugal-ugalan di Jalan Raden Intan, Bandar Lampung. Sopir bus pariwisata asal pool pusat Kabupaten Pringsewu itu kini resmi dipanggil oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Lampung untuk menjalani pemeriksaan. Polda Lampung menegaskan bahwa pengemudi bus tersebut terancam hukuman pidana penjara hingga satu tahun serta denda administrasi bernilai jutaan rupiah.

Fakta Kejadian

Sebelumnya, video amatir rekaman warga pada Senin (6/7/2026) menunjukkan bus pariwisata tersebut bermanuver berbahaya saat melintasi kawasan padat Jalan Raden Intan, Bandar Lampung. Aksi ugal-ugalan yang dinilai membahayakan nyawa pengguna jalan lain tersebut memicu gelombang keresahan dan kecaman keras dari masyarakat luas. Berdasarkan Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelaku yang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Mengapa dan Dampak

Pihak Polda Lampung menyayangkan adanya insiden ini di tengah upaya penataan estetika kota. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kategori bus pariwisata memang diperbolehkan untuk memasuki dan melalui jalan kota. Namun, hak keistimewaan melintas tersebut tidak boleh disalahartikan di lapangan. “Hak melintas tidak serta-merta menjadi pembenaran untuk berkendara secara ugal-ugalan,” sentil Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun. Dampak dari kejadian ini, Polda Lampung langsung melayangkan surat panggilan resmi kepada jajaran manajemen PO EP sekaligus menyertakan oknum sopir yang bersangkutan. Beruntung, pihak perusahaan otobus dinilai bersikap kooperatif dan mendukung penuh langkah penegakan keselamatan yang digalakkan kepolisian.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Langkah tegas ini diambil aparat korps bhayangkara sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Lampung. Polda Lampung berharap, kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk selalu mengutamakan keselamatan dan tertib berlalu lintas. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta situasi lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1213183/nasib-sopir-bus-yang-viral-ugal-ugalan-di-jalanan-bandar-lampung-polda-turun-tangan, without altering the facts of the original article.

Tokopedia PHK Karyawan: Kronologi, Alasan, dan Dampaknya bagi Industri E-Commerce Indonesia

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Info Lowongan Kerja Waiter

Kompetitif
Full Time Entry
Langit Rasa ✅ 📍 Tangerang, Banten

Info Lowongan Kerja SALES EXECUTIVE

Kompetitif
Full Time Entry
PT KARYA BINTANG GEMILANG ✅ 📍 Bogor, Jawa Barat

Info Lowongan Kerja Customer service Morning Shift (WFH)

Kompetitif
Full Time Entry
PT Rental Teknologi Indonesia ✅ 📍 Jakarta Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *