Transportasi Umum vs Ojek Online di Era Otonom: Siapa yang Bakal Menang Taruhan?
KompetitifGeger Buntut Banjir Bandang 10 September, Koalisi Pulihkan Bali Gugat Wali Kota dan Presiden
Koalisi Pulihkan Bali menggugat 14 pejabat dari tingkat daerah hingga ke presiden terkait banjir bandang yang terjadi pada 9-10 September 2025. Gugatan telah diajukan pada 2 Juli 2026 dan sudah diregister dengan nomor perkara 1024/Pdt.G/2026/PN Dps. Mereka yang didampingi 19 kuasa hukum itu menuntut kebijakan terkait antisipasi hingga pencegahan banjir, termasuk mengembalikan tutupan daerah aliran sungai (DAS).
Momen Penentu di Menit Akhir
Banjir bandang yang terjadi pada 9-10 September 2025 merupakan kejadian yang berulang tanpa ada perbaikan. Sejak tahun 1999 sampai tahun 2025, tercatat sudah terjadi 147 banjir di Bali yang menyebabkan 3010 korban jiwa. Pemerintah sudah mendapatkan peringatan sebelumnya sebanyak dua kali yakni tanggal 3 dan 5 September dari BMKG dan BNPB. Namun, peringatan dini tersebut tidak dianggap penting.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Ada akumulasi faktor antropogenik berlangsung bertahun-tahun yang tidak ditangani memadai oleh pemerintah, meliputi degradasi tata ruang akibat alih fungsi, minimnya ruang terbuka hijau publik di perkotaan. Selain itu, pengelolaan sampah tidak berkelanjutan yang menyebabkan sumbatan saluran air, pengelolaan DAS tidak terintegrasi, hingga peringatan dini tidak memadai. Alih fungsi lahan berdasarkan data BPN dari tahun 2019-2024, wilayah Sarbagita kehilangan 6.522 hektare sawah.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Pihaknya mencatat, permasalahan banjir merupakan perkara yang berulang tanpa ada perbaikan. Berulangnya banjir di lokasi sama sebenarnya membuktikan pemerintah telah punya pengetahuan atas risiko banjir, tetapi secara konsisten tidak mengambil langkah pencegahan. Keberulangan kejadian ini tidak ada perbaikan tata kelola. Respons yang diharapkan dari gugatan ini bukan berupa material, melainkan terkait kebijakan terkait antisipasi hingga pencegahan banjir.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Salah satu Tim Advokasi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite Prastika, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu panggilan untuk mediasi. âIni adalah mekanisme gugatan warga negara pertama di Bali oleh Koalisi Pulihkan Bali. Dipilih gugatan warga negara karena tidak mensyaratkan kerugian secara langsung, dan mewakili kepentingan publik,â katanya. Gugatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memulihkan Bali dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bali.tribunnews.com/bali/600923/buntut-banjir-bandang-10-september-2025-koalisi-pulihkan-bali-gugat-wali-kota-hingga-presiden, without altering the facts of the original article.