Transportasi Umum vs Ojek Online di Era Otonom: Siapa yang Bakal Menang Taruhan?
KompetitifKepala LPD Desa Adat Mambal, Bali, ditetapkan sebagai tersangka korupsi sebesar Rp 33,6 miliar. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 25 Juni 2026 berdasarkan hasil penyidikan dan audit khusus yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Dony N Rekan. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 28 Mei 2021 yang mengeluhkan tidak dapat menarik dana simpanan di LPD Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.
Kronologi Kasus Korupsi di LPD Desa Adat Mambal
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat pada 28 Mei 2021 lalu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan penyelidikan, prajuru desa adat setempat juga mengajukan permohonan audit terhadap kondisi keuangan LPD.
Audit pertama yang dilakukan Kantor Akuntan Publik I Wayan Ramantha selesai pada 30 Desember 2021 dan menemukan kerugian LPD mencapai Rp 211,82 miliar. Namun proses penyidikan sempat mengalami kendala karena Kepala LPD dalam kondisi sakit, sementara auditor Prof. I Wayan Ramantha meninggal dunia pada 23 April 2024 sehingga kantor akuntan publik tersebut tidak lagi dapat melanjutkan proses audit.
Penemuan Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Polres Badung kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik Dony N Rekan untuk melakukan audit khusus pada April 2025. Audit ulang yang dimulai pada 20 Mei 2025. Pada audit kedua ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran kredit. Tersangka diduga memberikan pinjaman menggunakan namanya sendiri, nama anggota keluarga, hingga nama orang lain sebagai peminjam. Selain itu, kredit yang telah masuk kategori macet berulang kali direstrukturisasi tanpa sepengetahuan debitur agar tetap tercatat sebagai kredit lancer.
Mengapa Kasus Ini Terjadi dan Dampaknya?
Kasus korupsi di LPD Desa Adat Mambal ini terjadi karena adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala LPD. Hal ini memungkinkan terjadinya korupsi dalam skala besar. Dampaknya, kerugian keuangan yang bersifat actual loss dan potential loss dengan total mencapai Rp 236,26 miliar. Sementara kerugian yang secara langsung menjadi tanggung jawab tersangka selaku Kepala LPD Desa Adat Mambal ditetapkan sebesar Rp33.678.732.900.
Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan pengelolaan keuangan di LPD Desa Adat Mambal. Kasus ini juga dapat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan desa adat.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum, dengan terancam pidana penjara paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini masih didalami dan tersangka belum ditahan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kasus korupsi di LPD Desa Adat Mambal.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bali.tribunnews.com/badung/600925/diduga-korupsi-kepala-lpd-desa-adat-mambal-bali-ditetapkan-tersangka-kerugian-capai-rp-336-miliar, without altering the facts of the original article.