Transportasi Umum vs Ojek Online di Era Otonom: Siapa yang Bakal Menang Taruhan?
KompetitifKasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, kembali memasuki babak baru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (8/7/2026) menghadirkan enam saksi dari unsur pemerintah desa untuk memberikan kesaksian terkait mekanisme pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Kuasa hukum Sudewo, Yuspen Hadi, menyatakan bahwa keterangan saksi justru memperkuat argumentasi pembelaan terhadap kliennya.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa Berubah
Yuspen Hadi menjelaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023 telah mengubah pola kewenangan dalam proses pengangkatan perangkat desa. Menurutnya, regulasi tersebut mengalihkan kewenangan yang sebelumnya berada di tangan bupati menjadi lebih besar berada di tingkat pemerintah desa. “Dasar hukum yang dipakai adalah Perbup Nomor 35 Tahun 2023. Di situ kewenangan bupati yang sebelumnya besar sudah dipindahkan ke desa. Kepala desa yang berinisiatif, sedangkan bupati hanya memberikan izin di awal,” ujar Yuspen.
Ia menambahkan bahwa setelah aturan baru diberlakukan, bupati tidak lagi memiliki kewenangan untuk membentuk panitia seleksi, menentukan pengawas ujian, menyusun jadwal pelaksanaan, maupun memilih mitra penyelenggara seleksi perangkat desa. Perubahan mekanisme tersebut menjadi salah satu poin penting yang terungkap dalam persidangan karena menunjukkan keterbatasan kewenangan kepala daerah dalam proses rekrutmen perangkat desa.
Penggunaan Anggaran Pengangkatan Perangkat Desa
Dalam persidangan, kuasa hukum juga menyoroti penggunaan anggaran pengangkatan perangkat desa pada tahun 2025. Ia menyebut keterangan saksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengungkap bahwa hanya satu desa yang mengajukan proses pengangkatan perangkat desa. Namun, proses tersebut tidak pernah sampai pada tahap persetujuan bupati. “Karena tidak diproses, dananya kemudian dikembalikan menjadi dana desa atau alokasi dana desa,” katanya.
Yuspen menilai fakta tersebut menunjukkan tidak adanya penggunaan anggaran sebagaimana yang sebelumnya dipersoalkan. Menurutnya, keterangan saksi justru memperkuat argumentasi pembelaan terhadap kliennya.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, memiliki kompleksitas yang lebih besar daripada yang diperkirakan sebelumnya. Dengan perubahan mekanisme pengangkatan perangkat desa dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan yang dipersoalkan, kasus ini dapat berdampak pada proses hukum yang lebih panjang dan kompleks.
Selain itu, kasus ini juga dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, proses hukum harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, masih memiliki jalan panjang yang harus ditempuh. Dengan kompleksitas kasus yang semakin besar, proses hukum harus dijalankan dengan hati-hati dan teliti untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan. Kuasa hukum Sudewo, Yuspen Hadi, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jateng.tribunnews.com/jawa-tengah/1259079/ini-yang-bikin-yuspen-hadi-yakin-posisi-sudewo-makin-kuat-di-hadapan-hakim-pn-tipikor-semarang, without altering the facts of the original article.