Transportasi Umum vs Ojek Online di Era Otonom: Siapa yang Bakal Menang Taruhan?
KompetitifDinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar mendorong setiap pengembang perumahan maupun kawasan bisnis menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari upaya mengejar target RTH sebesar 30 persen di Kota Makassar. Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di kota. Penyediaan RTH menjadi syarat penting dalam setiap pembangunan kawasan baru. Pengembang diwajibkan menyediakan sedikitnya 10 persen dari total luas lahan untuk ruang hijau.
Kebijakan Penyediaan RTH
Kepala Bidang Keanekaragaman Hayati DLH Makassar, Amanda Syahwaldi, mengatakan ketentuan penyediaan RTH telah menjadi bagian dari proses persetujuan lingkungan, baik melalui Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). “Setiap pembangunan kawasan pemukiman baru kami menekankan luasan RTH itu 10 persen dari total luas lahan yang akan dibangun. Kalau diserahkan di depan dan disertifikatkan, tidak bisa lagi diubah fungsinya,” ujarnya.
Tantangan Meningkatkan RTH
Amanda mengakui menambah RTH di Makassar bukan perkara mudah. Keterbatasan lahan di tengah pesatnya pembangunan permukiman, kawasan komersial, dan infrastruktur menjadi tantangan utama. Karena itu, DLH Makassar menilai upaya memenuhi target RTH tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kolaborasi dengan pengembang, dunia usaha, serta keterlibatan masyarakat hingga tingkat RT dan RW menjadi kunci memperluas sekaligus menjaga ruang hijau di Kota Daeng.
Mengapa RTH Penting?
Mengapa penyediaan RTH begitu penting? Penyediaan RTH memiliki dampak signifikan pada kualitas lingkungan hidup. RTH berfungsi sebagai paru-paru kota, menyerap karbon dioksida, dan menghasilkan oksigen. Selain itu, RTH juga berperan dalam mengatur suhu kota, mengurangi polusi udara, dan meningkatkan keindahan kota. Dengan demikian, RTH menjadi bagian penting dalam menciptakan kota yang berkelanjutan dan layak huni.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Dengan kebijakan penyediaan RTH, DLH Makassar berharap dapat meningkatkan luas RTH di kota menjadi 30 persen. Hal ini tentunya memiliki dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan hidup. Masyarakat akan mendapatkan lingkungan yang lebih sehat, segar, dan nyaman. Selain itu, kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan hidup. Ke depan, DLH Makassar akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencapai target RTH yang telah ditetapkan.
Jalan panjang masih harus ditempuh untuk mencapai target RTH 30 persen di Kota Makassar. Namun, dengan komitmen dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan kota dapat menjadi lebih hijau dan berkelanjutan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/makassar/1843595/dlh-makassar-dorong-pengembang-wajib-sediakan-ruang-hijau, without altering the facts of the original article.