16 Juli 2026
featured_image

Daftar Gaji Lulusan SMK RPL Terbaru, Bisa Tembus Dua Digit?

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Transformasi Karier Lulusan SMK: Dari Ruang Kelas Menuju Dunia Industri Berpenghasilan Tinggi di Era Digital

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Membangun Portofolio Sejak SMK: Strategi Efektif Menarik Perhatian Perusahaan Besar dan Meningkatkan Peluang Karier Profesional

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Sertifikasi BNSP bagi Lulusan SMK untuk Meningkatkan Standar Gaji, Daya Saing, dan Peluang Karier di Dunia Industri

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Kepala Desa Wonosari diduga gelapkan tanah warga dan lakukan pungli Rp1,1 miliar untuk PTSL. Bagaimana modus operandi kasus ini? Simak fakta-faktanya!

Kades Wonosari Diduga Gelapkan Tanah Warga, Pungli Rp1,1 Miliar untuk PTSL

Kepala Desa Wonosari, IHS, diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Bersama dua orang lainnya, yaitu Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD) HTW dan bendahara Pokmas BC, mereka diduga memungut uang dari puluhan warga dengan nilai mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Apa yang Terjadi?

Berdasar hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga bersekongkol mengklaim 72 bidang tanah milik warga sebagai Tanah Kas Desa (TKD) saat pelaksanaan program PTSL untuk 1.200 bidang tanah tersebut. Klaim tersebut bertolak belakang dengan fakta yang ditemukan penyidik. Sebab, puluhan bidang tanah tersebut telah dimiliki warga dan dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Namun, para tersangka tetap bersikukuh menyatakan tanah tersebut merupakan aset desa. Dalam kondisi itu, para tersangka diduga menawarkan jalan keluar kepada para pemilik tanah agar tetap dapat memperoleh sertifikat hak milik melalui program PTSL.

Mengapa dan Dampak

Penyidik menduga bahwa para tersangka melakukan pungli dengan alasan sebagai pengganti Tanah Kas Desa. Besaran uang yang diminta bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp30 juta untuk setiap bidang tanah. Warga diduga diminta membayar agar sertifikat itu dapat diserahkan kepada mereka, padahal sertifikat tanah tersebut sebenarnya sudah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kasus ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL yang seharusnya bertujuan untuk membantu masyarakat memiliki sertifikat hak milik tanah.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan masih terus melakukan penyidikan dan proses hukum terhadap para tersangka. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program-program yang berdampak langsung pada masyarakat. Selain itu, diharapkan juga agar masyarakat dapat lebih waspada dan kritis dalam menghadapi situasi serupa di masa depan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/pasuruan/552513/klaim-72-tanah-warga-sebagai-tkd-kades-wonosari-dan-pengurus-pokmas-diduga-pungli-ptsl-rp11-miliar, without altering the facts of the original article.

Daftar Gaji Lulusan SMK RPL Terbaru, Bisa Tembus Dua Digit?

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Transformasi Karier Lulusan SMK: Dari Ruang Kelas Menuju Dunia Industri Berpenghasilan Tinggi di Era Digital

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Membangun Portofolio Sejak SMK: Strategi Efektif Menarik Perhatian Perusahaan Besar dan Meningkatkan Peluang Karier Profesional

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Sertifikasi BNSP bagi Lulusan SMK untuk Meningkatkan Standar Gaji, Daya Saing, dan Peluang Karier di Dunia Industri

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *