Transformasi Karier Lulusan SMK: Dari Ruang Kelas Menuju Dunia Industri Berpenghasilan Tinggi di Era Digital
KompetitifMembangun Portofolio Sejak SMK: Strategi Efektif Menarik Perhatian Perusahaan Besar dan Meningkatkan Peluang Karier Profesional
KompetitifKasus Pungli PTSL Pasuruan: Kepala Desa dan Pengurus Pokmas Ditahan
Kasus pungutan liar (pungli) pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Kepala Desa Wonosari, IHS, dan dua pengurus Pokmas, HTW dan BC, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil.
Ketiga tersangka tersebut diduga kuat melakukan pungli kepada warganya sendiri dalam program PTSL di Desa Wonosari tahun 2022-2023. Mereka meminta sejumlah uang ke warganya sendiri untuk mendapatkan sebuah sertifikat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menyelesaikan proses penyelidikan yang panjang dan memperoleh alat bukti yang cukup kuat.
Fakta-Fakta yang Terungkap
Kajari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut memiliki modus tersendiri dalam melakukan pungli. Mereka diduga kuat meminta sejumlah uang ke warganya sendiri untuk mendapatkan sebuah sertifikat. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bangil pada Selasa (14/7/2026) malam.
IHS, Kepala Desa Wonosari, hanya bisa tertunduk saat digelandang penyidik Kejari Pasuruan. Mengenakan masker dengan tangan diborgol, IHS berjalan cepat masuk ke dalam mobil hijau milik kejaksaan tersebut. Ia bersama dua tersangka lainnya dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju Rutan Bangil.
Mengapa dan Dampak
Mengapa Kasus Ini Terjadi?
Kasus pungli pada program PTSL di Desa Wonosari ini terjadi karena adanya kesempatan bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindakan korupsi. Program PTSL sendiri merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mendaftarkan tanah-tanah yang belum terdaftar. Namun, dalam pelaksanaannya, program ini dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dampak Kasus Ini
Kasus ini dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL dan pemerintah. Jika kasus seperti ini terus terjadi, maka masyarakat akan semakin skeptis terhadap program-program pemerintah. Oleh karena itu, perlu dilakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan korupsi.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Pihak kejaksaan masih harus menyelesaikan proses penyidikan dan penuntutan terhadap ketiga tersangka. Kasus ini juga harus menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan program-program pemerintah. Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/pasuruan/552512/dugaan-pungli-ptsl-di-pasuruan-kades-wonosari-hingga-pengurus-pokmas-ditahan-kejaksaan, without altering the facts of the original article.