Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu (22/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Keempat saksi itu berinisial FA, DR, NH, dan TS. Namun, dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Kronologi Fakta
Tim Penyidik Kejagung telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026). Anang Supriatna mengatakan bahwa penyidik telah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan, namun hanya dua orang yang tidak memenuhi panggilan. Penyidik juga telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie, yang menurut Anang, merupakan tindakan yang wajib dilakukan untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan lancar.
Pada Rabu (22/7/2026), Tim Penyidik Kejagung telah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan. Namun, hanya dua orang yang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Penyidik juga telah mengadakan pemeriksaan terhadap beberapa orang lainnya, namun tidak ada informasi yang dapat diberikan tentang hasil pemeriksaan tersebut.
Mengapa dan Dampak
Febrie Adriansyah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan kesehatan. Hal ini menurut Anang Supriatna, merupakan alasan yang wajar dan tidak dapat ditandingi. Namun, hal ini juga menunjukkan bahwa Febrie tidak memprioritaskan proses penyelidikan dan tidak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Dengan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, Febrie Adriansyah telah menimbulkan kesan bahwa dia tidak mau menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Hal ini dapat menimbulkan keraguan dan kecurigaan bahwa Febrie memiliki hubungan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Oleh karena itu, penyidik harus terus menjalankan proses penyelidikan untuk memastikan bahwa kebenaran dapat ditemukan.
Penutup
Febrie Adriansyah, Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), telah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Febrie pada Jumat (24/7/2026) dan telah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik masih terus menjalankan proses penyelidikan untuk memastikan bahwa kebenaran dapat ditemukan. Demikian informasi ini, semoga bermanfaat.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.okezone.com/read/2026/07/23/337/3231770/febrie-adriansyah-mangkir-dari-pemeriksaan-kejagung-alasan-kesehatan, without altering the facts of the original article.