**Terdakwa Kepemilikan 2 kg Sabu dan 1.670 Butir Ekstasi di Banjarmasin Dituntut 13,5 Tahun Penjara** **Momen Penentu di Menit Akhir** Terdakwa Indra Febro Saputra alias Dwi di Banjarmasin didakwa memiliki 2 kilogram sabu dan 1.670 butir ekstasi. Tuntutan penjara 13,5 tahun dan denda Rp 250 juta disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pengadilan yang berlangsung pada Jumat (24/7/2026). **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Dakwaan terhadap Dwi berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan saksi Adul (perkara terpisah) yang menyebutkan bahwa petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram di rumahnya. Selain itu, dari tangan terdakwa juga turut disita pil ekstasi sebanyak 1.670 butir. “Semuanya saya dapat dari seseorang bernama Rizal. Selama ini komunikasi lewat telepon, tidak pernah bertemu,” kata terdakwa Dwi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Tindakan terdakwa Dwi telah melanggar Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain hukuman fisik, terdakwa juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 250 juta. Ketentuan pembayaran denda tersebut wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Tuntutan penjara 13,5 tahun dan denda Rp 250 juta menunjukkan bahwa pihak kepolisian dan pengadilan sangat serius dalam menangani kasus narkotika. Dengan demikian, dapat diharapkan bahwa kasus narkotika akan semakin menurun di daerah Banjarmasin. Namun, hal ini juga menunjukkan bahwa masih banyak orang yang terlibat dalam kegiatan ilegal dan memerlukan perhatian dari pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan mengatasi masalah narkotika.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://banjarmasin.tribunnews.com/kalsel/1369604/terdakwa-kepemilikan-2-kg-sabu-dan-1670-butir-ekstasi-di-banjarmasin-dituntut-135-tahun-penjara, without altering the facts of the original article.