4 Agustus 2026
featured_image

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
Bupati Tana Toraja Copot Naomi, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng yang Larang Siswa Pakai Hijab, Apa yang Terjadi Setelahnya?

Naomi, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng, di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, telah dipecat dari jabatannya. Keputusan ini diambil setelah Naomi melarang siswa SMPN 2 Bonggakaradeng menggunakan hijab.

**Momen Penentu di Menit Akhir** Pada 27 Juli 2026, tim pemeriksa menemukan bukti bahwa Naomi telah melakukan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran yang dilakukan Naomi. Keputusan penurunan jabatan dikeluarkan oleh Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg, melalui SK Nomor 862-21/VII/2026. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** SMPN 2 Bonggakaradeng berada di Lembang Poton, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Naomi sebelumnya menjabat sebagai Guru Ahli Madya dan Kepala UPT SMPN 2 Bonggakaradeng. Ia memiliki pangkat Pembina Utama Muda, IV/c. Setelah penurunan jabatan, Naomi akan diturunkan menjadi guru ahli muda. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Penurunan jabatan Naomi merupakan tindakan yang signifikan bagi pihak sekolah dan masyarakat sekitar. Sekarang, pihak sekolah harus mencari pelaksana tugas kepala sekolah untuk menggantikan Naomi. Penurunan jabatan juga menunjukkan bahwa pihak pemerintah menekankan pentingnya disiplin dan etika di kalangan pegawai negeri sipil. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Dalam SK Bupati, disebutkan bahwa Naomi terbukti melakukan perbuatan yang melanggar kewajiban sebagai PNS sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Penurunan jabatan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut. Pihak sekolah dan masyarakat sekitar harus menghadapi konsekuensi dari keputusan ini dan mencari jalan untuk memulihkan keadaan. **Kesimpulan** Penurunan jabatan Naomi sebagai Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng menunjukkan bahwa pihak pemerintah menekankan pentingnya disiplin dan etika di kalangan pegawai negeri sipil. Pihak sekolah dan masyarakat sekitar harus menghadapi konsekuensi dari keputusan ini dan mencari jalan untuk memulihkan keadaan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://makassar.tribunnews.com/toraja/1846240/bupati-tana-toraja-copot-naomi-jabat-kepala-smpn-2-bonggakaradeng-usai-larang-7-siswinya-pakai-hijab, without altering the facts of the original article.

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *