5 Agustus 2026
featured_image

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia
TNI-Polri Aktif Dihapus dari DPT Pilkel Serentak 2026, Apakah Gianyar Melanggar Peraturan?

**TNI-Polri Aktif Tak Masuk DPT Pilkel Serentak 2026, Gianyar Terbitkan Surat Terbaru** **Momen Penentu di Menit Akhir: DPMD Gianyar Telah Menerbitkan Surat Terbaru** Kabupaten Gianyar telah menerbitkan surat terbaru yang menegaskan hak memilih dan hak dipilih anggota TNI dan Polri dalam Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026. Dalam surat tersebut, anggota TNI dan Polri yang masih aktif dipastikan tidak akan dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkel Serentak 2026. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Berdasarkan dokumen yang diterima, DPMD Gianyar menerbitkan Surat Nomor B-400.10.2.4/6985/DPMD/2026 yang ditandatangani I Gede Daging. Surat tersebut mengevaluasi sekaligus menegaskan isi Surat Nomor 400.10.2.4/6272/DPMD/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang sebelumnya menjadi polemik terkait hak memilih anggota TNI dan Polri aktif dalam Pilkel. Surat itu ditujukan kepada seluruh Panitia Pemilihan Perbekel Serentak di desa-desa se-Kabupaten Gianyar. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Penegasan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan konfirmasi dan kejelasan hukum dari Panitia Pilkel Desa Puhu. Selain itu, DPMD juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Menurut I Gede Daging, meskipun Undang-Undang Desa tidak secara tegas mengatur hak memilih anggota TNI dan Polri aktif dalam Pilkel, DPMD tetap berpedoman pada Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Polri yang mengatur netralitas aparat. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Kepala Dinas PMD Gianyar menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk menjaga netralitas aparat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pilkel Serentak 2026. Selain hak memilih, DPMD juga menegaskan ketentuan mengenai hak dipilih. I Gede Daging menyatakan anggota TNI maupun Polri yang masih aktif wajib mengundurkan diri dari kedinasannya apabila ingin mencalonkan diri sebagai perbekel. Mereka harus menunjukkan surat persetujuan pemberhentian dari pimpinan kesatuan atau surat keputusan pensiun dini sebagai syarat administrasi pencalonan. Dalam kesimpulan, kebijakan ini akan membantu menjaga netralitas aparat dan memberikan kepastian hukum bagi panitia penyelenggara Pilkel Serentak 2026. Namun, masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan dan diatasi dalam proses penyelenggaraan Pilkel ini.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://bali.tribunnews.com/gianyar/602617/dinas-pmd-gianyar-terbitkan-surat-terbaru-tni-polri-aktif-tak-masuk-dpt-pilkel-serentak-2026, without altering the facts of the original article.

Cara Kerja di Malaysia untuk WNI: Syarat, Gaji, Visa, dan Peluang Karier Lengkap

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Cara Menghadapi Perubahan Posisi dan Tanggung Jawab Baru

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Pentingnya Memiliki Portofolio Digital Dibandingkan Sekadar CV

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Mengembangkan Jiwa Kepemimpinan Sejak Masih Sekolah atau Kuliah

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *