**Dokter Puskesmas di Malang Dinonaktifkan Sementara Usai Diduga Berkomentar Nirempati ke Pasien BPJS** Dokter umum UPT Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, dr. Herdiana Ayu Saputri, dinonaktifkan sementara dari pelayanan klinik setelah diduga memberikan komentar bernada negatif pada unggahan Threads milik akun @yurizaltrich yang sempat viral di media sosial. Keputusan tersebut diambil Dinas Kesehatan Kabupaten Malang agar proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dapat berjalan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. **Momen Penentu di Menit Akhir** Pada 22 Juli 2026, Yurizal membuat postingan di akun Threadsnya, menulis bahwa telah menunggu delapan jam untuk mendapatkan ruangan di salah satu rumah sakit. “8 jam blm dpt ruangan. gamau spill RS nya, soalnya gue pake BPJS”. Postingan Yurizal mendapat perhatian dari sejumlah warganet, termasuk akun milik nakes hingga dokter yang melontarkan komentar miris dan nirempati kepada Yurizal. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menonaktifkan dr. Herdiana Ayu Saputri dari pelayanan klinik selama proses klarifikasi berlangsung. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Izzah El Maila, M.Kes., mengatakan penonaktifan hanya berlaku untuk pelayanan klinik saja. “Jadi beliau tentu nggak bisa melayani dengan maksimal karena banyak yang datang sekadar kepingin tahu mana sih yang viral. Terus kan ada pemeriksaan, sehingga pelayanannya tidak optimal karena beliau tidak siaga,” kata drg. Izzah El Maila, M.Kes. Dinas Kesehatan saat ini masih meminta klarifikasi kepada Herdiana serta akan memeriksa sejumlah pihak lain untuk mengungkap duduk perkara tersebut. Menurut pengakuan Herdiana, komentar yang menjadi sorotan bukan ditulis olehnya, melainkan oleh orang terdekat yang menggunakan akun media sosial miliknya. Namun, Izzah tidak mengungkap identitas orang yang dimaksud. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Jika hasil pemeriksaan membuktikan komentar tersebut dibuat oleh Herdiana, Dinas Kesehatan akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran. “Jadi untuk tahapan hukuman disiplin itu kan ada gradenya, ada ringan, sedang, dan berat. Jadi ini masih kami dalami kayaknya enggaklah kalau sampai pemberhentian,” jelasnya. Jika pelanggaran yang dilakukan itu berat, maka pemeriksaan akan melibatkan Inspektorat Kabupaten Malang. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Dengan penonaktifan Herdiana, Dinas Kesehatan berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. “Yang jelas, untuk layanan di puskesmas insya-Allah tetap, bagaimanapun caranya supaya enggak terganggu,” pungkas Izzah. Dalam waktu dekat, Dinas Kesehatan akan memberikan informasi lebih lanjut tentang hasil pemeriksaan dan sanksi yang akan dijatuhkan terhadap Herdiana.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/malang/555259/dokter-puskesmas-di-malang-dinonaktifkan-sementara-usai-diduga-berkomentar-nirempati-ke-pasien-bpjs-, without altering the facts of the original article.