8 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan? Ini Fakta dan Perkembangan Terbarunya

Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan? Ini Fakta dan Perkembangan Terbarunya

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Febrie Adriansyah ajukan praperadilan menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut. Tim kuasa hukum Febrie telah resmi mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan. Tim kuasa hukum menyatakan praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan hak hukum untuk menguji apakah tindakan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum acara.

Dua permohonan tersebut didaftarkan pada 5 Agustus 2026. PN Jakarta Selatan kemudian menetapkan jadwal sidang perdana masing-masing pada 18 dan 19 Agustus 2026.

Lantas, apa alasan Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan? Apa saja yang dipersoalkan tim kuasa hukum dan bagaimana respons Kejaksaan Agung? Berikut fakta dan perkembangan terbarunya.

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Dua Praperadilan

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mendaftarkan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Kuasa hukum menjelaskan kedua permohonan dibuat secara terpisah karena objek tindakan hukum yang ingin diuji berbeda. Permohonan pertama berkaitan dengan tindakan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara yang sebelumnya ditangani aparat kepolisian.

Sementara permohonan kedua berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindakan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Pemisahan tersebut memungkinkan setiap objek upaya paksa diuji secara tersendiri dalam proses praperadilan.

Apa Alasan Febrie Mengajukan Praperadilan?

Salah satu alasan utama Febrie Adriansyah ajukan praperadilan adalah untuk menguji aspek formil dari proses hukum yang dijalankan aparat.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa yang hendak diuji bukan substansi atau materi perkara pidana, melainkan apakah berbagai tindakan dalam proses penyidikan telah dilakukan sesuai dengan hukum acara.

Dengan kata lain, praperadilan digunakan sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum juga menyebut terdapat sejumlah dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara. Salah satu yang dipersoalkan adalah hubungan antara beberapa proses penyidikan dan penetapan tersangka.

Menurut tim hukum, terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji melalui persidangan untuk mengetahui apakah prosedur yang ditempuh telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dua Permohonan Memiliki Objek Berbeda

Permohonan pertama tercatat dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL.

Dalam permohonan tersebut, tim hukum mempersoalkan antara lain surat perintah penyidikan, penggeledahan rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, serta tindakan penyitaan sejumlah barang.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026. Barang yang disebut disita dalam proses tersebut antara lain emas dengan berat sekitar 74 kilogram dan sejumlah uang tunai.

Tim hukum meminta hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sah.

Selain itu, tim hukum juga mempersoalkan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2026.

Sementara itu, permohonan kedua berkaitan dengan penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU dan penahanannya oleh Kejaksaan Agung.

Jadwal Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah

PN Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang untuk kedua permohonan tersebut.

Perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kemudian perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Dengan demikian, hingga 8 Agustus 2026, proses praperadilan belum memasuki persidangan pokok. Belum ada putusan hakim yang menyatakan permohonan Febrie dikabulkan maupun ditolak.

Hal tersebut penting karena sejumlah informasi mengenai perkara ini masih berupa dalil dari pihak pemohon yang nantinya akan diuji dalam persidangan.

Kejaksaan Agung Siap Menghadapi Praperadilan

Kejaksaan Agung telah memberikan respons terhadap langkah hukum Febrie Adriansyah.

Kejagung menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut. Institusi tersebut juga menilai pengajuan praperadilan merupakan hak Febrie sebagai tersangka dan telah tersedia mekanismenya dalam hukum acara.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa Kejagung tidak menganggap pengajuan praperadilan sebagai sesuatu yang berada di luar mekanisme hukum.

Dalam persidangan nanti, pihak termohon akan memiliki kesempatan untuk menjawab dalil-dalil yang diajukan tim kuasa hukum Febrie.

Dengan demikian, persidangan akan menjadi arena untuk menguji argumentasi kedua pihak berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Febrie Disebut Masih Menjalani Pemeriksaan

Di tengah proses persiapan praperadilan, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dalam perkara pokok juga masih berlangsung.

Pada 7 Agustus 2026, Febrie kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Febrie dengan puluhan pertanyaan terkait perkara dugaan TPPU.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa pengajuan praperadilan tidak otomatis menghentikan seluruh proses penyidikan.

Praperadilan dan perkara pokok merupakan dua proses yang memiliki fungsi berbeda. Praperadilan menguji legalitas tindakan tertentu, sedangkan penyidikan diarahkan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Kuasa Hukum: Praperadilan Bukan untuk Hindari Proses Hukum

Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum.

Menurut kuasa hukum, langkah tersebut justru digunakan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah dua permohonan didaftarkan di PN Jakarta Selatan. Kuasa hukum menilai setiap orang yang menghadapi proses hukum memiliki hak untuk menguji tindakan aparat apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur.

Dengan demikian, posisi tim Febrie adalah mempertanyakan aspek legalitas tindakan penyidik, bukan menolak keberadaan mekanisme hukum.

Kasus TPPU yang Menjerat Febrie

Pengajuan praperadilan tidak dapat dipisahkan dari status Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Setelah penetapan tersangka, Febrie juga menjalani penahanan.

Status tersangka sendiri bukan merupakan putusan bersalah. Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum dan seluruh tuduhan terhadap Febrie harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, pemberitaan mengenai kasus Febrie perlu membedakan antara penetapan tersangka, proses penyidikan, praperadilan, dan putusan pengadilan.

Apa yang Akan Diuji Hakim?

Pertanyaan utama dalam praperadilan Febrie Adriansyah adalah apakah tindakan yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum.

Untuk perkara pertama, objek yang diajukan mencakup surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, serta penetapan tersangka.

Untuk perkara kedua, fokusnya antara lain penetapan tersangka dalam perkara TPPU dan penahanan Febrie.

Hakim nantinya akan mempertimbangkan dalil dari pemohon dan jawaban pihak termohon. Bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak juga akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan.

Karena sidang perdana baru akan berlangsung pada pertengahan Agustus, belum tepat menyebut adanya fakta persidangan berupa kesaksian atau putusan hakim.

Apa Dampaknya Jika Praperadilan Dikabulkan?

Jika hakim mengabulkan permohonan pada objek tertentu, konsekuensinya akan bergantung pada isi putusan dan tindakan hukum yang dinyatakan tidak sah.

Namun, penting dipahami bahwa praperadilan bukan forum untuk menyatakan seseorang terbukti bersalah atau tidak bersalah atas perkara pidana pokok.

Sebaliknya, apabila permohonan ditolak, hal tersebut juga bukan merupakan vonis bersalah terhadap Febrie. Perkara pokok tetap memiliki tahapan hukum tersendiri.

Karena itu, hasil praperadilan nantinya perlu dibaca berdasarkan objek permohonan dan pertimbangan hakim secara keseluruhan.

Fakta Terbaru Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan

Hingga 8 Agustus 2026, berikut sejumlah fakta penting mengenai perkembangan kasus tersebut:

  • Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan.
  • Permohonan didaftarkan di PN Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026.
  • Perkara pertama bernomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL.
  • Perkara kedua bernomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL.
  • Sidang perdana dijadwalkan pada 18 dan 19 Agustus 2026.
  • Objek gugatan mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan.
  • Tim hukum menyatakan praperadilan bertujuan menguji aspek formil proses hukum.
  • Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.
  • Febrie masih menjalani proses pemeriksaan dalam perkara dugaan TPPU.

Kesimpulan

Febrie Adriansyah ajukan praperadilan setelah tim kuasa hukumnya mendaftarkan dua permohonan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Agustus 2026.

Dua permohonan tersebut memiliki objek berbeda. Salah satunya mempersoalkan penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, sedangkan permohonan lainnya berkaitan dengan penetapan tersangka dugaan TPPU dan penahanan.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026. Sampai saat ini belum ada putusan karena persidangan belum dimulai.

Tim kuasa hukum Febrie menyebut praperadilan merupakan hak hukum untuk menguji legalitas tindakan aparat. Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi proses tersebut.

Perkembangan persidangan nantinya akan menjadi penting untuk melihat bagaimana hakim menilai dalil mengenai keabsahan berbagai tindakan hukum yang dipersoalkan. Di sisi lain, proses penyidikan perkara dugaan TPPU terhadap Febrie juga masih berjalan.

penulis: anisa zahra sabrina f.

Tren Media Sosial yang Akan Populer di Tahun 2026

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tren SEO Terbaru Tahun 2026 yang Wajib Diketahui

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Roadmap Belajar Digital Marketing dari Pemula hingga Mahir

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tempat Belajar Digital Marketing Gratis dan Berkualitas

Kompetitif
Full Time Entry
Perusahaan Terpercaya ✅ 📍 Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *