**BKPSDM Sumenep: ASN Dilarang Live TikTok Saat Jam Kerja, Fokus pada Layanan Masyarakat** **Momen Penentu di Menit Akhir** Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumenep untuk tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di TikTok maupun platform media sosial lainnya selama jam kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. **Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda** Fakta pertama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, menegaskan bahwa ASN di lingkungan Pemkab Sumenep dilarang live TikTok atau media sosial lainnya saat jam kerja berlangsung. Fakta kedua, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar dipahami dan dipatuhi oleh seluruh ASN. Fakta ketiga, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan di luar jam kerja, namun aktivitas di ruang digital tidak boleh mengurangi konsentrasi, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat. **Apa Artinya Ini ke Depan?** Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumenep dapat terus meningkat. ASN diharapkan dapat menempatkan kepentingan kedinasan sebagai prioritas selama jam kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, cepat, dan profesional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga etika dalam bermedia sosial dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital secara bijak. **Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh** Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, menekankan bahwa ASN harus mampu menempatkan kepentingan kedinasan sebagai prioritas selama jam kerja. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital secara bijak. Dengan demikian, diharapkan ASN di Kabupaten Sumenep dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menjaga profesionalisme aparatur. **Mengapa Kebijakan Ini Penting** Kebijakan ini penting karena dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumenep. Dengan kebijakan ini, ASN diharapkan dapat menempatkan kepentingan kedinasan sebagai prioritas selama jam kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, cepat, dan profesional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga etika dalam bermedia sosial dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital secara bijak. **Dampak Kebijakan Ini** Dengan kebijakan ini, diharapkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumenep dapat terus meningkat. ASN diharapkan dapat menempatkan kepentingan kedinasan sebagai prioritas selama jam kerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal, cepat, dan profesional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga etika dalam bermedia sosial dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital secara bijak. **Kesimpulan** Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumenep, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep untuk tidak melakukan siaran langsung atau live streaming di TikTok maupun platform media sosial lainnya selama jam kerja. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga disiplin dan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan ASN di Kabupaten Sumenep dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan menjaga profesionalisme aparatur.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://jatim.tribunnews.com/madura/556068/asn-sumenep-dilarang-live-tiktok-saat-jam-kerja-bkpsdm-minta-fokus-layani-masyarakat, without altering the facts of the original article.