Aksi Keji Karyawan Bengkel di Pringsewu
Sebuah aksi pencurian sepeda motor yang sangat keji dilakukan oleh seorang karyawan bengkel di Pringsewu, Lampung. Rivandi alias Plencung (28), yang juga merupakan adik pemilik usaha, tega membawa kabur Honda Vario milik pelanggan yang sedang berada di bengkel. Aksi itu dilakukan saat bengkel baru mulai beroperasi pada Minggu (7/6/2026) pagi.
Momen Penentu di Menit Akhir
Setelah membawa kabur kendaraan, pelaku bahkan berpura-pura ikut mencari motor yang hilang agar tidak menimbulkan kecurigaan dari rekan kerja maupun warga sekitar. Kasus tersebut akhirnya diungkap Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo setelah menerima laporan dari Andi Prabowo terkait hilangnya Honda Vario milik pelanggan.
Rivandi ditangkap di Jalan Raya Gadingrejo pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mengatakan, pelaku dapat menjalankan aksinya karena memahami kondisi dan aktivitas di dalam bengkel, termasuk lokasi penyimpanan kunci kendaraan pelanggan.
Tiga Fakta yang Bikin Kejadian Ini Berbeda
Pelaku mengetahui seluk-beluk bengkel karena bekerja di sana. Setelah melakukan pencurian, ia sempat ikut mencari agar tidak dicurigai. Kecurigaan terhadap Rivandi menguat setelah sejumlah saksi mengungkap keberadaannya di lokasi sebelum motor tersebut hilang. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut disertai pengumpulan barang bukti hingga akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Mengapa dan Dampak
Dalam pemeriksaan, Rivandi mengaku tidak hanya sekali melakukan pencurian. Ia mengungkapkan telah tiga kali mencuri sepeda motor di wilayah Gadingrejo. Kepada penyidik, pelaku berdalih sakit hati karena sering dimarahi kakaknya dan merasa tidak memiliki pekerjaan tetap sehingga nekat melakukan aksi tersebut.
Apa artinya ini ke depan? Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku pencurian dapat berasal dari orang terdekat dan memiliki akses mudah ke target. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih waspada dan tidak lengah dalam menjaga harta benda mereka.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Polisi telah mengamankan sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, Rivandi dijerat Pasal 477 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana penjara selama 7 hingga 9 tahun. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk lebih teliti dalam memilih dan memantau kinerja karyawannya.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://lampung.tribunnews.com/lampung/1212840/kronologi-karyawan-bengkel-di-pringsewu-gasak-motor-pelanggan-sempat-ikut-pura-pura-mencari, without altering the facts of the original article.