Berita Hari Ini – 07 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Keputusan pengadilan yang membebaskan videografer Amsal Christy Sitepu dari tuduhan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo memicu gelombang kritik keras dari anggota DPR. Dalam rapat Komisi III DPR pada 2 April 2026, sejumlah legislator melontarkan seruan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghentikan upaya mencari-cari kesalahan atas putusan bebas tersebut, sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas proses penyidikan yang dianggap cacat.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dijalankan Amsal Sitepu melalui perusahaannya, CV Promiseland, pada periode 2020‑2022. Menurut laporan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, Amsal menawarkan tarif Rp 30 juta per desa untuk sekitar 20 desa, sementara estimasi biaya wajar yang dihitung oleh para ahli hanya sekitar Rp 24,1 juta. Selisih tersebut menimbulkan dugaan mark‑up anggaran yang menjadi dasar penyidikan korupsi.
Vonis Bebas dan Reaksi DPR
Pada 4 April 2026, Pengadilan Negeri Karo memutuskan bahwa tidak ada bukti cukup untuk menjerat Amsal Sitepu, sehingga ia dinyatakan tidak bersalah. Keputusan tersebut memicu pertanyaan tajam dari anggota DPR yang menilai proses hukum tidak transparan. “Stop mencari‑cari kesalahan, cukup akui bahwa Amsal memang bebas,” ujar salah satu anggota DPR dalam rapat, menambah tekanan pada aparat penegak hukum.
Kejaksaan Agung Menyelidiki Kajari Karo
Seiring dengan sorotan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, serta beberapa pejabatnya: Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reinhard Harve Sembiring, dan dua Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. Penahanan ini dilakukan oleh tim Intel Kejagung pada Sabtu malam, 4 April 2026, dan pemeriksaan berlanjut hingga Senin, 6 April 2026.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses klarifikasi belum menghasilkan temuan final, namun tujuan pemeriksaan adalah mengusut kemungkinan pelanggaran prosedur, etika, dan profesionalisme dalam penanganan kasus Amsal. “Kami mengedepankan prinsip kehati‑hatian dan asas praduga tak bersalah,” tegas Anang, menambahkan bahwa bila ada pelanggaran, sanksi etik internal akan diberlakukan.
Fakta Penting yang Terungkap
- Amsal Sitepu dituduh melakukan mark‑up anggaran sebesar sekitar Rp 5,9 juta per desa.
- Kajari Karo mengakui adanya kesalahan prosedur dan administratif dalam penanganan perkara, bahkan beberapa kali meminta maaf di depan DPR dengan kata “siap salah pimpinan”.
- Terjadi kekeliruan dalam membedakan istilah penangguhan dan pengalihan penahanan, yang memengaruhi status hukum Amsal selama proses persidangan.
- Audit menunjukkan harta kekayaan Kajari Karo, Danke Rajagukguk, mengalami defisit sekitar Rp 140,4 juta, dengan utang yang melebihi aset.
- Pemeriksaan Kejagung melibatkan tim Intel, Tim Eksaminasi Pidsus, serta potensi sanksi etik bagi aparat yang terbukti melanggar.
- Pengawasan DPR terhadap kejaksaan memperkuat tuntutan akuntabilitas, terutama setelah rapat komisi mengangkat isu intimidasi dalam proses hukum.
- Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proyek pemerintah daerah, terutama yang melibatkan dana publik dan kontrak swasta.
Implikasi Politik dan Hukum
Reaksi keras DPR menunjukkan dinamika politik yang semakin intens di antara lembaga legislatif dan penegak hukum. Sementara itu, Kejagung berupaya menunjukkan independensi dengan memproses klarifikasi tanpa mengintervensi putusan pengadilan. Jika hasil pemeriksaan mengidentifikasi pelanggaran etik, pejabat yang terlibat dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pembekuan jabatan atau penurunan pangkat.
Kesimpulan
Vonis bebas Amsal Sitepu menandai akhir proses hukum bagi terdakwa, namun membuka babak baru bagi aparat penegak hukum di Kabupaten Karo. Pemeriksaan menyeluruh terhadap Kajari Karo dan timnya mencerminkan upaya menegakkan akuntabilitas internal, sementara tekanan politik dari DPR menegaskan kebutuhan akan transparansi dan keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan publik. Ke depan, hasil klarifikasi Kejagung akan menjadi indikator sejauh mana sistem peradilan dapat memperbaiki prosedur dan mencegah penyimpangan serupa.